Nasional

Tentang Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ketua Komnas HAM Angkat Bicara: Hukuman Mati Dapat Dihapuskan!

Oleh: Imam Safangat Selasa 14 Feb 2023, 09:50 WIB
Tentang Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ketua Komnas HAM Angkat Bicara Hukuman Mati Dapat Dihapuskan

AYOJAKARTA.COM -- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Republik Indonesia yakni Atnike Nova Sigiro berharap ke depannya pidana hukuman mati di Indonesia dapat di hapuskan.

Ketua Komnas HAM juga mencatat bahwa hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman yang utama atau hukuman pokok yang digunakan.

Selanjutnya, Ketua Komnas HAM juga berharap agar penerapan hukuman mati ke depannya dapat dihapuskan, karena tercatat dalam kita undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru.

Baca Juga: Jadi Idola Baru Masyarakat Indonesia, Inilah Profil 3 Hakim yang Kompak Vonis Hukuman Mati kepada Ferdy Sambo

"Komnas HAM mencatat dalam kitab undang-undang hukum pidana atau KUHP yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," terang Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro seperti yang dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Miftah's TV.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM yang saat itu merespon vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo.

Atnike Nova mengatakan bahwa meskipun hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam ke adaan apapun, namun hukum Indonesia masih menerapkan hukuman mati.

Baca Juga: Terpopuler: Selain Trisha Eungelica, Ini Profil Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri, Masih Ada yang Balita?

Kendati demikian, Ketua Komnas HAM juga mengatakan tetap menghormati proses dan putusan hukum yang diambil oleh Hakim, dan memandang tidak seorang pun yang berada di atas hukum.

"Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius," kata Ketua Komnas HAM.

Selanjutnya bahwa menurut putusan Hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap bawahannya sendiri, eks Kadiv Propam Polri tersebut juga telah melakukan penghalangan atas keadilan atau perintangan penyidikan yakni obstruction of justice.

Baca Juga: Cinta Mati “Istri Kedua Ferdy Sambo” Syarifah Ima Syahab: Pak Hakim Please Hukum Mati Aku Berdua Pak Sambo!

"Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," ujar Ketua Komnas HAM.

Yang terahir, bahwa menyikapi putusan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Komnas HAM menyampaikan turut merasakan duka dan kehilangan yang dialami keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.***(Imam Safangat)

Reporter Imam Safangat
Editor Wahyu Vitaarum