Nasional

Mengejutkan! Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Pernah Ditawarkan Sejumlah Uang Besar Oleh Ferdy Sambo

Oleh: Nisrina Harum Lestari Selasa 14 Feb 2023, 07:55 WIB
Mengejutkan Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Pernah Ditawarkan Sejumlah Uang Besar Oleh Ferdy Sambo!(Tangkap Layar YouTube KOMPASTV)

AYOJAKARTA.COM – Kuasa hukum keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak mengungkap sebuah hal yang mengejutkan.

Kamaruddin Simanjuntak blak-blakan menyebut dirinya pernah ditawari sejumlah uang besar oleh Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai menyaksikan langsung vonis Ferdy Sambo.

Awalnya, Kamaruddin menjalani hukuman hukuman mati yang dijatuhkan oleh hakim.

Baca Juga: Terungkap Unggahan Trisha Eungelica Usai Ferdy Sambo Divonis Mati, Berikan Pesan Pilu Ini

Kamaruddin mengaku ia sedih dan menangis karena mengingat apa yang ia lakukan tahun lalu kepada Sambo dan juga istrinya, Putri Candawati.

Ia menceritakan bahwa tahun lalu ia sempat meminta kepada Sambo dan Putri untuk meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

Selain itu, Kamaruddin juga menyebut bahwa ada orang suruhan Sambo yang menawarkan sejumlah uang.

“Soal putusan hukuman mati pertama saya sedih dan menangis, kenapa? Karena saya tahun lalu menawarkan kepada Ferdy Sambo bahkan kepada Putri supaya dia cepat menyesali perbuatannya,” kata Kamaruddin mengutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada Selasa (14/2/2023).

“Meminta maaf kepada keluarga daripada mengutus orang yang menawar-nawarkan uang yang besar kepada saya,” sambungnya.

Kamaruddin menuturkan bahwa saat itu permintaannya tidak ditanggapi baik oleh Sambo maupun Putri.

Baca Juga: Terungkap Unggahan Trisha Eungelica Usai Ferdy Sambo Divonis Mati, Berikan Pesan Pilu Ini

“Saya sudah minta waktu itu, tapi tidak direspon karena kecongkakannya. Mereka orang pintar menjadi bodoh karena tidak didampingi oleh Elohim,” bebernya.

Seperti yang diketahui, Sambo dan Putri Candrawathi telah menangani vonis atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim yang kemudian disusul Putri dengan hukuman 20 tahun penjara.

Setelah ini, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga akan menghadapi vonis pada hari ini, Selasa (14/2/2023) dan Richard Eliezer pada esok hari.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Muhammad Rafix