AYOJAKARTA.COM - Upaya memperbaiki status tenaga non-ASN di Indonesia dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus dilakukan.
Pada tahun anggaran 2024, tercatat sebanyak 1,6 juta non-ASN telah terdaftar dalam seleksi PPPK tahap 1 dan 2.
Kebijakan ini menjadi langkah akhir dalam menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN di berbagai instansi.
Dalam sistem PPPK, terdapat dua kategori yang diterapkan oleh pemerintah, salah satunya adalah PPPK Paruh Waktu.
Status ini diberikan kepada tenaga non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi CPNS 2024 maupun gugur pada seleksi PPPK tahap 1.
Baca Juga: Bisa pakai WhatsApp, Cara Melacak Lokasi dan Identitas Orang Tak Dikenal
Meskipun telah dinyatakan lolos sebagai PPPK Paruh Waktu, terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan batalnya pengangkatan seseorang dalam status tersebut.
Ketentuan mengenai pembatalan pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam KepMenPANRB No. 16 Tahun 2025.
Dalam diktum kedelapan, terdapat tiga alasan utama yang menyebabkan seseorang yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK Paruh Waktu batal diangkat, yaitu:
- Mengundurkan Diri secara Sukarela
Salah satu alasan utama yang dapat membatalkan pengangkatan adalah jika individu tersebut secara sadar dan sukarela memilih untuk tidak menerima posisi sebagai PPPK Paruh Waktu.
Keputusan ini sepenuhnya berada di tangan calon pegawai yang bersangkutan.
- Dianggap Mengundurkan Diri
Selain pengunduran diri secara sukarela, seseorang juga bisa dianggap mengundurkan diri jika tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Misalnya, tidak mengunggah dokumen yang diwajibkan atau tidak memenuhi syarat lain yang telah ditetapkan.
- Meninggal Dunia
Alasan yang bersifat mutlak adalah apabila calon PPPK Paruh Waktu meninggal dunia sebelum pengangkatan resmi dilakukan.
Dalam kondisi ini, proses pengangkatan secara otomatis dibatalkan.
Bagi tenaga non-ASN yang telah resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, akan dievaluasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Evaluasi dilakukan secara berkala setiap triwulan dan tahunan untuk menilai kinerja pegawai yang bersangkutan.
Baca Juga: Hukum Beli Produk Pro-Israel menurut MUI, Bagaimana Jika Sudah Telanjur Punya?
Dalam diktum ketiga belas KepMenPANRB No. 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa:
“Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.”
Artinya, kontrak kerja bagi PPPK Paruh Waktu akan diperbarui setiap tahun berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan.
Jika seorang PPPK Paruh Waktu mampu menunjukkan kinerja yang baik dan memenuhi kriteria yang ditetapkan, maka ada peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.