Nasional

Majelis Hakim PN Jaksel Vonis Putri Candrawathi Jauh Lebih Berat dari Tuntutan Awal JPU

Oleh: Arif Rakhmat Prakoso Senin 13 Feb 2023, 20:46 WIB
Majelis Hakim PN Jaksel Vonis Putri Candrawathi Jauh Lebih Berat dari Tuntutan Awal JPU

AYOJAKARTA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menjatuhi vonis kepada para terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J pada Senin (13/2/2023).

Setelah sebelumnya Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana mati oleh majelis hakim pada Senin siang, kini Putri Candrawathi juga harus menerima kenyataan pahit.

Putri Candrawathi yang merupakan istri dari eks Kadiv Propam Polri tersebut juga dijatuhi hukuman pidana yang sesuai dengan pasal yang menjeratnya yakni 20 tahun penjara.

Baca Juga: Tok! Putri Candrawati Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 8 tahun penjara.

Putri yang terlihat lemas sejak awal sidang vonis, hanya bisa pasrah dan menangis saat Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso mulai membacakan putusannya.

"Menyatakan mengadili terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KompasTV pada Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," imbuh Hakim Wahyu diikuti riuh dari penonton persidangan.

Baca Juga: Momen Emosional Ibunda Yosua Ucapkan Terima Kasih saat Hakim Jatuhkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Diketahui baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi sama-sama ikut terlibat dalam aksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kasus tersebut juga menyeret beberapa nama yang masih berada di lingkup kedua pasangan suami istri tersebut.

Mereka adalah Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Maruf.

Sejak awal persidangan, kelimanya didakwa telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Dalam kasus pembunuhan tersebut, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejauh ini telah memberikan vonis yang sesuai terhadap pasal yang menjerat para terdakwa.

Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman maksimal (mati) dan Putri Candrawathi dengan hukuman minimalnya, 20 tahun penjara.

Kini publik menunggu putusan bagi ketiga terdakwa lainnya yang baru dibacakan pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/2/2023) mendatang.

Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023), sedangkan Richard Eliezer alias Bharada E pada Rabu (15/2/2023) lusa.***

Reporter Arif Rakhmat Prakoso
Editor Vincensia Enggar Larasati