AYOJAKARTA.COM--Perkara pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo hingga kini masih bergulir.
Kasus yang melibatkan Ferdy Sambo ini selalu menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, perkara yang membelit mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dari awal kemunculannya sering diwarnai dengan drama.
Tidak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya bagaimana hasil akhir dari perkara tersebut.
Drama demi drama pun selalu mengiringi sidang para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Tangis, tawa, kecewa, marah semua bercampur menjadi satu saat persidangan berlangsung.
Namun kini pertanyaan-pertanyaan masyarakat terkait hukuman untuk suami Putri Candrawathi pun akan segera terjawab.
Sebab sidang putusan (vonis) untuk Ferdy Sambo telah digelar hari ini Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Tak Mau Ketinggalan! Fans Ferdy Sambo Ramai-ramai Nobar Sidang Vonis, Pakai Kaos Bertuliskan…
Sidang vonis untuk Ferdy Sambo juga dihadiri pihak keluarga Brigadir J.
Nampak sang ibunda Yosua yang duduk dengan memangku sebuah foto anak tersayangnya.
Melansir dari kanal YouTube KOMPASTV, ditayangkan sidang vonis untuk Ferdy Sambo tersebut.
Dalam persidangan itu, hakim menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Dengan menggunakan senjata api jenis Glock dan memakai sarung tangan berwarna hitam.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Hakim.
"Dengan menggunakan senjata api jenis Glock yang pada waktu dilakukan oleh terdakwa dengan memakai sarung tangan warna hitam," tandasnya.
Rasa penasaran masyarakat akan ujung kasus ini pun akhirnya akan segera terjawab melalui putusan hakim.
Kini terdakwa dalam perkara yang membuat Brigadir J meregang nyawa pun akan secepatnya mendapat ganjaran.***