AYOJAKARTA.COM--Jaksa Penuntut Umum menyampaikan adanya dilema yuridis dalam tuntutan hukuman untuk Richard Eliezer.
Hal tersebut dikarenakan dalam pasal 10 A Undang-undang nomor 31 tahun 2024 tentang perlindungan saksi dan korban belum terdapat akomodasi untuk saksi pelaku yang bekerjasama yang juga pelaku materil dalam hal ini Richard Eliezer.
Dalam pengamatan Pakar Pidana Elwi Danil, kondisi Jaksa dalam menyampaikan tuntutan Richard Eliezer memang dalam keadaan yang dilema.
“Saya kira memang dalam kondisi kasus ini, Jaksa Penuntut Umum sedang berada dalam sebuah kondisi yang dilematis,” ujar Elwi Danil, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (13/2/2023).
Dilema yuridis yang dirasakan oleh Jaksa dikarenakan harus melakukan penuntutan kepada terdakwa tapi terdakwa tersebut merupakan orang yang bekerja sama dengan pengadilan.
“Pada satu sisi, dia (Jaksa) harus melakukan penuntutan terhadap orang yang melakukan tindak pidana. Pada sisi lain, orang yang dituntut melakukan tindak pidana itu adalah pelaku yang bekerja sama justice collaborator,” kata Elwi Danil.
Menurutnya hal yang perlu diperhatikan dalam kasus ini adalah mengenai apakah Richard merupakan pelaku utama atau bukan.
Meskipun Jaksa Penuntut Umum tidak mengatakan bahwa Richard merupakan pelaku utama tapi pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Richard Eliezer adalah pelaku utama dalam pembunuhan berencana jadi tidak bisa mendapatkan status justice collaborator JC.
Pernyataan mengenai justice collaborator pada Richard Eliezer tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejagung Fadil Zumhana.
“Untuk pelaku tidak bisa JC, pelaku utama. Ini juga saya luruskan, undang-undang ngga bisa. Tuntutan hukum pidana itu wewenang penuh Jaksa Agung. Tidak ada lembaga lain yang bisa mempengaruhi,” ujar Kejagung Fadil Zumhana.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Sidang Vonis Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer yang Digelar Beda dari Terdakwa Lain
“Tapi kami hormati LPSK maka tuntutannya itu lebih ringan dibanding Pak Sambo. Kalau mungkin LPSK ngga ada, ngga mungkin (tuntutan) 12 tahun,” lanjutnya.
Elwi Danil melihat bahwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer menjadi JC ini bisa menjadi kesempatan bagi hakim untuk menemukan penemuan hukum.
Pasalnya undang-undang belum menuliskan dengan jelas perihal keakuratan tentang JC, jika nantinya hakim bisa mendapat penemuan hukum baru maka ini akan berguna untuk kasus serupa yang akan datang.
“Karena tidak ada penjelasan yang akurat di dalam perundang-undangan, saya kira ini adalah sebuah kesempatan bagi hakim yang mengadili perkara ini untuk melakukan penemuan hukum,” kata Elwi Danil.
Majelis Hakim tentu nantinya akan memperhatikan suara masyarakat tentang keadilan meski keputusan Hakim tidak bisa dipengaruhi oleh pihak manapun.***