Nasional

Bagaimana Cara Mutasi Data Calon Penerima KJP Plus 2023? Simak Langkah-langkahnya di Sini!

Oleh: Fany Susan Anggraini Senin 13 Feb 2023, 11:28 WIB
Bagaimana Cara Mutasi Data Calon Penerima KJP Plus 2023? Simak Langkah-langkahnya di Sini!

AYOJAKARTA.COM - Berikut merupakan informasi tentang cara atau proses mutasi data KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus tahun 2023.

Proses mutasi penting untuk diketahui karena sudah akan mulai ada pendataan untuk calon penerima KJP plus tahap 1 tahun 2023.

Jika ada beberapa dari penerima KJP Plus yang merasa bingung dalam memproses usulan mutasi KIP siswa, simak informasi di bawah ini.

Baca Juga: PN Jaksel Imbau Masyarakat Tak Hadiri Langsung Sidang Vonis Ferdy Sambo cs, Tanda Hasil Putusan Mengecewakan?

Pertanyaan yang sering muncul dalam proses mutasi ini adalah siapa yang melakukan proses mutasi KJP. Apakah sekolah lama atau sekolah baru?

Dilansir AyoJakarta.com dari Youtube Eka Nur Aripin, berikut merupakan proses mutasi KJP Plus 2023.

Perlu diketahui bahwa proses mutasi siswa dilakukan oleh sekolah yang sekarang, di mana nama peserta didik telah memenuhi syarat sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 1 2023.

Peserta didik yang memenuhi syarat harus terdaftar di sistem DAPODIK/ EMIS sekolah masing-masing, bukan sekolah sebelumnya.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Kekeh soal Dalang Utama Kasus Pembunuhan Brigadir J: Harusnya Lebih Berat Nenek Putri!

Lantas bagaimana cara melakukan proses mutasi KJP Plus 2023? Berikut merupakan informasi selengkapnya.

1. Pindah dari kelas 6 SD ke SMP

Jika peserta didik sudah lulus dari kelas 6 SD dan hendak melanjutkan ke SMP, maka sekolah baru yaitu SMP harus mengurus mutasi KJP siswa tersebut.

Adapun proses pengurusan mutasi dilakukan di KASATLAK Pendidikan Kecamatan.

2. Pindah dari kelas 6 SD ke MTS

Jika peserta didik sudah lulus dari kelas 6 SD dan hendak melanjutkan ke MTS, maka sekolah baru yaitu MTS harus mengurus mutasi KJP siswa tersebut.

Adapun proses pengurusan mutasi dilakukan di PENMAD Wilayah Kota.

3. Pindah dari kelas 3 SD negeri ke kelas 4 SD swasta

Jika peserta didik pindah dari kelas 3 SD negeri ke kelas 4 SD swasta, maka sekolah baru yaitu SD swasta harus mengurus mutasi KJP siswa tersebut.

Adapun proses pengurusan mutasi dilakukan di KASATLAK Pendidikan Kecamatan.

4. Pindah dari kelas 3 SD negeri ke kelas 4 MI

Jika peserta didik pindah dari kelas 3 SD negeri ke kelas 4 MI, maka sekolah baru yaitu MI harus mengurus mutasi KJP siswa tersebut.

Adapun proses pengurusan mutasi dilakukan di PENMAD Wilayah Kota.

5. Pindah dari kelas 2 SMP ke kelas 2 PKBM

Jika peserta didik pindah dari kelas 2 SMP ke kelas 2 PKBM, maka sekolah baru yaitu PKBM harus mengurus mutasi KJP siswa tersebut.

Adapun proses pengurusan mutasi dilakukan di KASATLAK Pendidikan Kecamatan.

Demikian informasi mengenai mutasi KJP Plus 2023. Semoga bermanfaat.***

Reporter Fany Susan Anggraini
Editor Aulli R Atmam