AYOJAKARTA.COM – Penasihat hukum keluarga Richard Eliezer, Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkapkan kondisi terkini keluarga dari kliennya.
Diketahui bahwa Bharada E akan melangsungkan sidang vonis yang dijadwalkan pada Rabu, 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya, Ronny menuturkan bahwa keluarga Richard Eliezer lebih banyak berdoa dan kerap menggelar acara berdoa bersama untuk keadilan nasib dari kliennya.
“Keluarga (Eliezer) lebih banyak berdoa, pasrah kepada Tuhan,” ujar Ronny Talapessy dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Senin (13/1/2023).
“Dan mengharapkan bahwa Hakim sebagai wakil Tuhan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya buat Richard Eliezer,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum dari Bharada E ini juga mengungkapkan bahwa keluarga kliennya di Manado banyak memanjatkan doa-doa bersama.
Dimana dari pihak keluarga Richard Eliezer menyerahkan semua proses yang sedang terjadi saat ini kepada Tuhan.
Serta berharap bahwa majelis hakim selaku wakil Tuhan dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
“Keluarga pun di Manado saat ini banyak mengadakan doa-doa bersama menyerahkan semua proses ini kepada Tuhan,” tutur Ronny Talapessy.
“Selanjutnya adalah kami percaya bahwa majelis hakim yang merupakan wakil Tuhan dapat memberikan keadilan,” tambahnya.
Penasihat hukum dari Richard Eliezer juga berharap semoga doa yang telah dipanjatkan oleh banyak orang bisa mengantarkan majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Ia juga menyerahkan semuanya yang akan terjadi nantinya kepada Tuhan dalam vonis kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua dengan Bharada E sebagai terdakwa.
“Semoga dengan doa yang telah dipanjatkan oleh banyak orang ini bisa mengantarkan majelis hakim dalam memutus perkara Richard Eliezer dengan hikmat dan kebijaksanaan dan seadil-adilnya,” kata Ronny Talapessy.
“Selanjutnya kami serahkan semuanya kepada Tuhan,” pungkasnya.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) telah melayangkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer.
Keputusan JPU ini dalam memberikan tuntutan terhadap Bharada E yang juga ternyata banyak memunculkan polemik publik karena dianggap telah melukai rasa keadilan.
Baca Juga: Putri Candrawathi Hadapi Vonis Hari Ini, Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Hukuman yang Layak adalah Ini
Pasalnya terdakwa Richard Eliezer merupakan justice collaborator atau penguak fakta yang membuka skenario jahat Ferdy Sambo atas kematian Brigadir Yosua.
Yakni dari skenario tembak-menembak menjadi kasus pembunuhan berencana.
Banyak dukungan mengalir kepadanya, bahkan terakhir ada dukungan dari Aliansi Akademisi Indonesia dan Guru Besar dari berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia.
Melalui amicus curiae kepada majelis hakim agar memberikan keputusan yang seadil-adilnya terhadap Richard Eliezer yang merupakan justice collaborator.
Yang seharusnya dapat divonis lebih rendah dibanding para terdakwa lainnya.***