AYOJAKARTA.COM – Sidang vonis Ferdy Sambo akan digelar hari ini, 13 Februari 2023 merupakan babak akhir dari rangkaian sidang Sambo terkait pembunuhan Brigadir J.
Rangkaian sidang yang dimulai dari pertengahan Oktober 2022 ini, akan memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum karena terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang membuatnya dituntut hukuman seumur hidup karena tidak ada hal yang meringankan.
Tuntutan seumur hidup tersebut viral, karena tidak sesuai dengan ekspektasi sebagian masyarakat yang mengira Ferdy Sambo akan dihukum mati, Ini sebagaimana dikutip melalui sebuah video yang beredar di kanal Youtube Metro TV pada 13 Februari 2023 di mana Kamaruddin Simanjuntak buka suara.
Penasihat hukum dari keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menganggap kejahatan dari Ferdy Sambo bersifat destruktif atau merusak nasib banyak orang termasuk 97 anggota polisi karena menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
“Dia ini menyeret banyak orang, tidak hanya ajudannya, tetapi juga bawahannya di kepolisian, termasuk 97 polisi muda yang terancam karirnya,” jelas Kamaruddin Simanjuntak.
Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan pendapatnya terkait vonis yang harus dijatuhkan kepada pasangan suami istri tersebut.
“Kejahatan mereka (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) luar biasa jahatnya, perbuatan dan kejahatan Nenek Putri dan Ferdy Sambo ini sangat luar biasa jahatnya, yaitu merancang pembunuhan, dengan cara Nenek Putri menjanjikan sesuatu kepada eksekutor berupa HP dan uang Rp1 miliar dan Rp500 juta, serta membuat Ricky Rizal melucuti senjata hingga Kuat Maruf leluasa mengancam membunuh Yosua,” jelas Kamaruddin Simanjuntak.
Bahkan secara tegas Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan bahwa hukuman Putri Candrawathi seharusnya lebih berat daripada terdakwa lain, bahkan suaminya tersendiri.
“Nenek Putri seharusnya lebih berat daripada siapapun karena dia yang merencanakan dengan menjanjikan imbalan kepada eksekutor berupa HP dan uang Rp1 miliar dan Rp500 juta,” terang Kamaruddin Simanjuntak.
Diketahui, lebih dari 97 anggota polisi ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang mana membuat karir dan mata pencaharian 97 polisi terancam karena mengikuti perintah dari sang atasan, Ferdy Sambo.
Selain menyeret para anggota polisi, juga terdapat beberapa perwira tinggi polisi yang juga ikut terseret dalam kasus perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan di Duren Tiga tersebut.
Sidang vonis yang akan dilaksanakan hari ini akan menjadi titik terang pada kasus pembunuhan dari Brigadir Yosua yang sebelumnya disebut korban pembunuhan dari tembak-menembak sesama polisi hingga menjadi kasus pembunuhan berencana.***