Nasional

Ahli Hukum Bocorkan Soal Adanya Kekuatan BESAR yang Mempengaruhi Tuntutan Sambo CS: Hakim Harus Nekat!

Oleh: Cita Aryani. M Sabtu 11 Feb 2023, 11:18 WIB
Ahli Hukum Bocorkan Soal Adanya Kekuatan Besar yang Mempengaruhi Tuntutan Sambo CS Hakim Harus Nekat!

AYOJAKARTA.COM -- Pro dan kontra terhadap tuntutan jaksa penuntut umum memang menarik perhatian banyak orang.

Terlebih pada tuntutan Richard Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator memang dinilai sudah mengusik rasa keadilan masyarakat baik itu di dalam maupun diluar Indonesia.

Seperti yang kita ketahui bahwa beberapa waktu lalu sebelum tuntutan jaksa dibacakan pada tanggal 18 Januari 2023 dimana pihak LPSK sudah mengirimkan surat rekomendasi untuk meringankan Richard Eliezer dari tuntutan JPU tersebut.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Kekeh soal Dalang Utama Kasus Pembunuhan Brigadir J: Harusnya Lebih Berat Nenek Putri!

Akan tetapi tuntutan itu malah membuat jaksa mengalami dilema yuridis saat menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo di atas 4 tahun lebih tinggi daripada 3 terdakwa lainnya.

Kemudian Abraham Samad pun bertanya kepada Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana Trisakti mengenai kasus Sambo dimana semua mata tertuju pada kasus perkara yang dianggap membuat publik gaduh seperti tuntutan jaksa terhadap hukum seumur hidup pada Sambo.

Mulanya Fickar mengatakan bahwa persidangan kasus pembunuhan yang dialami Sambo Cs ini sama seperti peradilan pidana secara normatif dimana hakim memberikan kesempatan pada jaksa untuk membuktikan dakwaannya.

Namun di satu sisi hakim juga memberikan kesempatan pada terdakwa untuk membuktikan sebaliknya dengan saksi-saksi yang meringankan.

Fickar merasa kasihan pada Richard Eliezer karena tuntutan jaksa penuntut umum terhadap mantan ajudan Sambo ini diberikan sebanyak 12 tahun penjara.

Baca Juga: Jelang Vonis, Janji Mahfud MD pada Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J BOCOR, Kamaruddin: Berjanji Akan…

Selain itu Fickar juga menjelaskan bahwa status justice collaborator yang dimiliki Richard Eliezer bisa meringankan hukumannya. Tetapi pada kenyataannya jaksa tidak mempertimbangkan rekomendasi dari LPSK.

Bahwasannya jaksa menilai kalau Richard Eliezer bukanlah orang yang mengungkapkan fakta bagaimana Yosua di eksekusi. Sebab jaksa mengakui bahwa orang tua Yosua lah yang membuka kasus ini.

"Memang orang tua Yosua yang melaporkan kasus ini tapi Eliezer lah yang membuka kasus ini sampai the big peace nya Sambo kena juga,"kata Abdul Fickar Hadjar pakar hukum pidana Trisakti dalam kanal youtube Abraham Samad Speak Up, yang dikutip ayojakarta.com, Sabtu (11/2).

Disisi lain koordinasi antara LPSK dan Kejagung untuk menempatkan status JC Richard Eliezer pun diabaikan oleh JPU padahal ini lembaga resmi dan bukan LSM.

Pasalnya LPSK merupakan lembaga resmi pemerintah yang masuk ke dalam sistem penegakkan hukum.

Baca Juga: Terungkap! Pertemuan Rahasia Penasihat Hukum Keluarga Brigadir J dengan Mahfud MD, Ternyata Bahas Hal Ini

Kemudian Fickar juga mengatakan bahwa hal tersebut bisa jadi membuat dia berpikiran seperti Menkopolhukam Mahfud MD, dimana ia melihat ada sesuatu dalam tuntutan tersebut.

Ia pun dengan tegas menyatakan bahwa ada kekuatan yang besar dalam mempengaruhi hukum terhadap Sambo Cs ini. Mengingat tuntutan jaksa yang mengalami dilema yuridis pada Richard Eliezer.

"Saya enggak ragu lagi pasti ada kekuatan-kekuatan itu 100 persen, " ungkapnya.

Lantas Abraham menanyakan kembali jika memang benar ada kekuatan besar yang mempengaruhi keputusan tersebut akan terjadi bahaya dalam putusan hakim.

"Kalau ada kekuatan besar berarti bahaya dong nanti putusan ini, jangan-jangan nanti ada kekuatan besar itu juga bisa mempengaruhi putusan hakim?,"tanya Abraham.

"Menurut saya hakim harus nekat kalau dia terpengaruh, " kata Fickar lebih lanjut.

Sebab semua mata akan tertuju pada putusan tersebut yang akan mempertaruhkan citra penegakkan hukum nantinya.

Selain itu vonis hakim ini akan menjadi cerminan diri dalam mewakili rasa keadilan dalam masyarakat terhadap hukum yang akan diberikan pada kelima terdakwa kasus pembunuhan Yosua ini.

Sementara itu Fickar menilai bahwa tuntutan 12 tahun tersebut sudah kurang banyak dari hukum pasal 340 KUHP dimana hukumannya selama 20 tahun bahkan seumur hidup.

Ia juga menjelaskan bahwa tuntutan yang diberikan jaksa tersebut tidak bisa ditangkap oleh kejaksaan karena kurang melihat rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat.***(Cita Aryani. M)

Reporter Cita Aryani. M
Editor Wahyu Vitaarum