Nasional

Geger Surat Utang Anies – Sandi Beredar di Media Sosial, Netizen Soroti Poin 7: Bakal Jadi Dendam Seumur Hidup

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Sabtu 11 Feb 2023, 09:40 WIB
Geger Surat Utang Anies – Sandi Beredar di Media Sosial, Netizen Soroti Poin 7: Bakal Jadi Dendam Seumur Hidup Sandi!

AYOJAKARTA.COM - Usai isu kabar utang piutang Anies Baswedan kepada Sandiaga Uno ramai diperbincangkan, kini geger beredar surat perjanjian utang tersebut di media sosial.

Surat utang piutang Anies Baswedan dan Sandiaga Uno tersebut diunggah oleh akun Twitter milik Jhon Sitorus @Miduk17 pada Jumat (10/2/2023).

Akun Jhon Sitorus tersebut mengunggah sebuah surat pernyataan dengan judul ‘Surat Pernyataan Pengakuan Hutang III’ yang ditandatangani oleh Anies Baswedan di atas materai.

Baca Juga: Blak-blakan! Indonesia Terancam, Kamaruddin Bongkar Transaksi Gelap Sampai Rp155 Triliun, Jokowi Saja Tak Tahu

Dalam unggahannya, Jhon Sitorus juga menambahkan cuitan bahwa poin no 7 di dalam surat tersebut sangat mengerikan.

“Poin No 7 sebenarnya MENGERIKAN. Perjanjian Utang Piutang akan selesai jika Abas-Uno terpilih jadi Gubernur/Wakil Gubernur. Saya makin paham kenapa banyak temuan KELEBIHAN BAYAR dan proyek ASAL-ASALAN selama 5 tahun terakhir. Lalu serapan Anggaran selalu di atas 95% LUAR BIASA,” cuitnya seperti dikutip Ayojakarta.com pada postingan Twitter Jhon Sitorus @Miduk17.

Terlihat dalam surat tersebut, Anies Baswedan menuliskan rincian utangnya kepada Sandiaga Uno yang ternyata bukanlah Rp50 Miliar, justru lebih dari itu yaitu Rp 92 Miliar.

Baca Juga: Menyerah, Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo Kini Serahkan Barang Bukti, Benarkah?

Terinci di dalam surat pernyataan utang tersebut, bahwa Anies Baswedan meminjam kepada Sandiaga Uno dalam 3 kali termin.

Dimana termin pertama tertuang pada Surat Pengakuan Hutang I, Anies meminjam sebesar Rp 20 Miliar kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tersebut.

Lalu pada Surat Pengakuan Hutang II, Anies Baswedan kembali meminjam sebesar Rp 50 Miliar kepada Sandiaga Uno.

Selanjutnya di surat Pengakuan Hutang III ini, Anies kembali meminjam sebesar Rp 42 Miliar, sehingga total pinjaman Anies menjadi RP 92 Miliar.

Baca Juga: Resmi Bebas, Presiden Jokowi Datang Memberikan Ucapan Selamat Pada Bharada E

Pinjaman tersebut tertulis di dalam surat bukanlah untuk keperluan pribadi Anies Baswedan, melainkan untuk Dana Kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.

Setelah diunggah, surat pengakuan utang yang diduga milik Anies Baswedan kepada Sandiaga Uno tersebut ramai diperbincangkan netizen.

Netizen sangat menyoroti poin no 7 surat pengakuan utang tersebut dimana berbunyi:

“Dalam hal aya dan Bapak Sandiaga S. Uno berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017, maka Bapak Sandiaga S. Uno berjanji untuk menghapuskan Dana Pinjaman I, II, dan III serta membebaskan Saya dari kewajiban untuk membayar kembali Dana Pinjaman I, II, dan III tersebut. Mekanisme penghapusan Dana Pinjaman, I, II, dan III tersebut akan ditentukan kemudian melalui kesepakatan antara Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno,” tulisnya.

Baca Juga: Kena Cibiran Lagi! Viral Momen Perayaan Ulang Tahun Ferdy Sambo, Warganet Komentari Suara Putri Candrawathi

Poin penghapusan utang tersebut pun mendapat begitu banyak sorotan dan komentar dari para netizen.

“Poin 7 itu suatu saat bakal jadi dendam seumur hidup bt Sandiaga Uno..krn sdh merasa ditipu dan dimanfaatkan..bakal jd bom waktu yg bsa meledak kpn saja..”tulis akun @Pakjenggot_.

“Poin 7 perlu ditelusuri secara mendalam. Apakah klausul itu serta merta berhenti sampai disitu (ketika menang saja),” cuit akun @BambangSinaga16.

Bahkan netizen juga mempertanyakan, apakah jika menang pembayaran dimaksudkan dengan menggunakan dana proyek.

Baca Juga: Polemik Vonis Bharada E, Mantan Hakim Agung: Hakim Harus Mempertimbangkan Amicus Curiae itu!

“Klo menang bayarnya pake proyek gtu pak maksudnya?” tanya akun @BernadtBeers.

“Ngeri sekali poin 7..ada mekanismenya..pasti belum terpenuhi..” cuit akun @sammyboy67988247.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Vincensia Enggar Larasati