AYOJAKARTA.COM – Jelang sidang vonis dari Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Mantan Hakim Agung periode 1997-2002 buka suara terkait vonis sang terdakwa itu.
Dikutip dari kanal Youtube Metro TV pada 10 Februari 2023, Henry Pandapotan Panggabean diminta menanggapi vonis Ferdy Sambo jelang sidangnya yang akan dilaksanakan pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus pembunuhan Brigadir J yang direncanakan oleh Ferdy Sambo, akan berakhir dengan sidang vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Ferdy Sambo seumur hidup.
Menanggapi berbagai reaksi warganet dan masyarakat terkait tidak adilnya vonis tersebut, mantan Hakim Agung MA, Henry Pandapotan menjelaskan bahwa seharusnya Ferdy Sambo bisa dihukum mati.
“Ferdy Sambo yang merencanakan pembunuhan, menembak dua kali, menyuruh bawahannya untuk membunuh, dan menyeret 6 perwira tinggi polisi dalam kasus Obstruction Justice ini seharusnya dapat dihukum mati, atau restorative justice,” terang Henry Pandapotan Panggabean.
Henry sendiri menjelaskan bahwa Majelis Hakim sidang bisa saja menjatuhkan vonis hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo apabila diperlukan, dengan berbagai pertimbangan.
Hal ini juga disetujui oleh penasihat hukum dari keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak yang mana menganggap kejahatan dari Ferdy Sambo yang bersifat destruktif atau merusak nasib banyak orang termasuk 97 anggota polisi karena menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Baca Juga: Wah Kacau Nih, Salah Satu Fans Ferdy Sambo Nekat Mati Jika Ferdy Sambo Dihukum Mati
“Dia ini menyeret banyak orang, tidak hanya ajudannya, tetapi juga bawahannya di kepolisian, termasuk 97 polisi muda yang terancam karirnya,” jelas Kamaruddin Simanjuntak.
Sementara itu, Henry Pandapotan juga menjelaskan bahwa hukum sesuai peraturan daerah di Kalimantan dan Papua terkait pembunuhan berbeda, dan bisa saja Hakim memilih Restorative Justice.
“Apabila melakukan pembunuhan di Papua atau Kalimantan, ada denda tambahan, Rp1 miliar. Ada hukum daerah yang juga harus ditaati. Maka, menurut saya, bisa hukuman mati atau restorative justice,” jelas mantan Hakim Agung Senior tersebut.
Menurut Tony F. Marshall dikutip dari jdih.tanahlautkab.go.id, Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.
Secara singkatnya restorative justice adalah adanya kesepakatan untuk menyelesaikan sebuah kasus hukum secara bersama-sama dengan pihak yang terkait untuk masa depan.
Maka, untuk keputusan akhir apakah Hakim akan memilih hukuman mati, restorative justice atau hukuman lain adalah hak Hakim sidang vonis Ferdy Sambo pada Senin 13 Februari 2023.
Sementara itu, pada 13 Februari 2023 nanti juga akan ada sidang vonis dari Putri Candrawathi yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara karena mengetahui rencana pembunuhan, dan ikut dalam rencana tersebut.
Sedangkan sang justice collaborator, Richard Eliezer akan mendapatkan putusan vonis pada sidang vonisnya 15 Februari 2023 pekan depan setelah tuntutan yang viral yaitu 12 tahun penjara.***