AYOJAKARTA.COM -- Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri mengumumkan penangkapan tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menceritakan kronologi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional pada konfersi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).
Djuhandhani mengatakan kasus ini terungkap setelah informasi diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh, Kamboja.
Baca Juga: Viral! Beredar Video yang Mengklaim Pabrik Nuklir di Turki Terbakar, Fakta atau Hoaks?
"Korban TPPO yang diperkerjakan secara ilegal di negara Kamboja sebagai operator tele marketing, scamming dan judi online," dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com pada (10/2/2023).
Menurut Djuhandhani, para korban TPPO adalah warga negara Indonesia yang dikirim ke Kamboja untuk bekerja sebagai operator judi online, telemarketing, dan scamming.
Dari hasil kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional penangkapan Ada lima tersangka yang berhasil ditangkap, dengan tiga ditangkap pada September 2022 dan dua lainnya pada Januari 2023.
"Yang bersangkutan berperan memproses keberangkatan (korban), termasuk membantu mengurus paspor dan menyediakan tiket perjalanan," ujar Djuhandhani.
Baca Juga: Viral! Beredar Video yang Mengklaim Pabrik Nuklir di Turki Terbakar, Fakta atau Hoaks?
Tersangka pertama bertanggung jawab untuk memproses keberangkatan korban, termasuk membantu dalam pengurusan paspor dan tiket perjalanan.
Sementara tersangka kedua bertindak sebagai perekrut dan berhubungan dengan perekrut di Kamboja.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa praktik TPPO telah dilakukan oleh jaringan ini sejak tahun 2019.
Baca Juga: Relawan GP Mania Dibubarkan, Emanuel Ebeneizer: Ganjar Tidak Punya Loyalitas
Para tersangka diperkirakan meraup keuntungan puluhan miliar rupiah.
Polisi saat ini sedang bekerja sama dengan PPATK untuk mengungkap aliran transaksi keuangan para tersangka dan jaringannya.
"Kami terus mengembangkan kasus ini dengan bekerjasama dengan PPATK untuk mengetahui aliran transaksi keuangan milik para tersangka dan jaringannya untuk menjerat aktor intelektual di balik ini," Ujar Djuhandhani.
Semua tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ancaman maksimal yang diterima adalah 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.***(Muhammad Lazuardi Iman)