Nasional

Profil Biodata dan Kiprah Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Akan Menentukan Vonis Akhir Hidup Mati Ferdy Sambo

Oleh: Admin Jumat 10 Feb 2023, 14:07 WIB
Profil Biodata dan Kiprah Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Akan Menentukan Vonis Akhir Hidup Mati Ferdy Sambo.

AYOJAKARTA.COM – Hakim Wahyu Iman Santoso yang merupakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menjadi orang yang akan menentukan hidup mati Ferdy Sambo melalui sidang vonis yang dijadwalkan pada Senin (13/2/2023) mendatang.

Dalam persidangan sebelumnya diketahui bahwa Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup karena terbukti menjadi dalang di balik rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam sidang vonis yang akan dilaksanakan pada Senin (13/2/2023) mendatang Hakim Wahyu Iman Santoso memimpin sidang sidang sekaligus yang menentukan vonis untuk himpitan Ferdy Sambo.

Dilansir AyoJakarta.com dari Suara.com inilah profil biodata dan kiprah Wahyu Iman Santoso selama perawatan sebagai hakim.

Lahir pada 17 Februari 1978 kini Wahyu Iman Santoso genap berusia 46 tahun. Dirinya diangkat sebagai CPNS pada Maret 1999 dengan pangkat terakhir Pembina Utama Muda.

Wahyu Iman Santoso punya kiprah dan jejak rekam yang cukup panjang selama berkarir di dunia hukum. Ia juga sudah beberapa kali menduduki sederet jabatan dalam beberapa pengadilan negeri.

Dirinya juga sempat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang beroperasi di bawah unit kerja Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau. 

Selain itu, ia juga sempat mencalonkan diri sebagai hakim/wakil ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Sulawesi Tenggara.

Saat ini Wahyu Iman Santoso melamar sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 9 Maret 2022. Ia menggantikan Lilik Prisbawono yang dapat dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat. 

Sebelum jadi Wakil Ketua PN Jaksel, ia menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali dari tahun 2021 hingga 2022. Wahyu Imam Santoso juga tercatat pernah menjabat Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1A Batam.

Selama kiprahnya dalam dunia hukum dan berkarir sebagai hakim, Wahyu Iman Santoso diketahui memiliki kekayaan dan nilai aset yang cukup fantastis.

Melalui situs LHKPN diketahui Wahyu Iman Santoso terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 24 Januari 2022 saat masih menjabat sebagai Ketua PN Denpasar. Dari situ terungkap jika Ia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp12.009.356.307 dan utang Rp693.452.912.

Dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso bertugas untuk memimpin jalannya persidangan sebagai Ketua Majelis Hakim. Ia merupakan hakim ketua kasus Ferdy Sambo cs itu sejak 17 Oktober 2022.

Kiprah Imam Wahyu Santoso selama menjadi hakim:

Kiprah Wahyu Iman Santoso diantaranya pernah menyelesaikan kasus gugatan praperadilan Bupati Mimika Etinus Omaleng pada bulan Juli 2022. Kala itu, KPK membawa 106 ahli beserta segala barang bukti untuk menolak praperadilan Eltinus.

Bupati Mimika Etinus Omaleng terjerat kasus dugaan korupsi atas pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Di bawah pimpinan Imam Wahyu Santoso, sidang kasus itu berhasil dimenangkan oleh KPK.

Sosok Wahyu Iman Santoso juga pernah menangani kasus korupsi Bupati Pasuruan Dade Angga pada tahun 2010. Bupati Pasuruan itu merupakan tersangka korupsi dana kas daerah sebanyak Rp10 miliar.

Tuntutan Sambo cs jelang vonis

Pada Selasa (17/1/2023) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo. Jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

Jaksa menilai tidak ada alasan maaf maupun pembenaran atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diketahui, penjara seumur hidup artinya seorang terpidana berada di dalam penjara sampai meninggal dunia. Dalam dakwaan jaksa, Sambo melakukan pembunuhan berencana itu bersama-sama dengan sang istri, Putri Candrawathi dan sopir keluarga Kuat Maruf.

Jaksa juga menyebut mantan ajudan Sambo yakni Bripka RR atau Ricky Rizal dan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga ikut terlibat dalam pembunuhan berencana itu.

Tuntutan terhadap empat tahanan itu pun telah dibacakan jaksa. Putri, Ricky dan Kuat dituntut 8 tahun penjara sedangkan Richard dituntut 12 tahun penjara.****

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang lebih dahulu di Jaringan Suara.com AyoJakarta.com dengan judul " Rekam Jejak Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Bakal Vonis Hidup Mati Ferdy Sambo ", yang ditulis oleh Ruth Meliana Dwi Indriani.

Reporter Admin
Editor Muhammad Rafix