AYOJAKARTA.COM---Menjelang vonis hukuman para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua, Martin Simanjuntak sampaikan tanggapannya terkait keluarga korban yang menuntut nyawa dibayar nyawa.
Martin Simanjuntak sebagai Kuasa Hukum keluarga Yosua menganjurkan agar kedua orang tua Yosua bisa hadir pada pembacaan vonis nantinya.
Hal tersebut disarankan oleh Martin Simanjuntak agar keluarga korban bisa menyaksikan bagaimana Majelis Hakim memberikan keputusan pada vonis tanggal 13 – 14 Febuari 2023.
Menanggapi saran dari Martin, ayah Yosua mengaku bahwa perlu mempersiapkan mental dan pikiran sebelum hadir dalam sidang pembacaan vonis.
“Kami sekarang mempersiapkan diri kami itu, terutama mental dan pikiran kami untuk menghadapi keputusan,” kata Samuel Hutabarat, ayah dari Yosua, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (9/2/2023).
Keluarga Yosua memiliki harapan agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa mendapatkan hukuman maksimal.
Di mana diketahui hukuman maksimal dari pelanggaran pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana adalah hukuman mati.
Martin setuju dengan tuntutan dari kliennya karena hal tersebut terdapat dalam perjanjian lama sama dengan mata dibalas mata maka nyawa juga harus dibalas nyawa.
“Jadi ada terminologi ya di dalam kitab perjanjian lama itu ada dasarnya juga, mata balas mata, atau darah dibalas darah,” kata Martin.
Martin menjelaskan bahwa baik Samuel Hutabarat maupun istrinya merasa sangat kehilangan anaknya dan merasa nyawa dibalas nyawa adalah hal yang pantas.
Pemikiran tersebut timbul dikarenakan para terdakwa seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak mengakui perbuatannya dan juga tidak menyesalinya.
Di dalam persidangan keempat terdakwa itu terus saja menyampaikan dalihnya dan merasa tidak bersalah, hal inilah yang kemudian membuat keluarga korban geram.
“Bukannya mengakui kesalahannya dan meminta maaf namun justru terus-terusan memfitnah almarhum dalam ha ini adalah Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar Martin.
Fitnah-fitnah yang dilontarkan oleh para terdakwa adalah menuduh Yosua sebagai pemerkosa, menilai buruk kepribadiannya karena kerap kali pergi ke klub malam hingga tuduhan Yosua memiliki wanita-wanita malam.
Hal tersebut diamati oleh Martin dilakukan secara berulang-ulang oleh para terdakwa. Ini membuat keluarga korban menjadi lebih kecewa.
“Bagaimana si perasaan orang tua korban yang melihat anaknya dibunuh secara berencana lalu dibunuh juga gitu ya karakternya ataupun nama baiknya,” ujar Martin.
Jadi menurut Martin dimungkinkan bahwa Ferdy Sambo akan dapat dihukum secara maksimal mengingat dari perbuatannya yang melakukan pembunuhan berencana dan juga melakukan perintangan penyidikan.***