Nasional

Sebut Logika Yuridis Tak Masuk, Ahli Hukum Pidana Bandingkan Tuntutan Richard Eliezer dengan PC: Kan Lucu...

Oleh: Admin Kamis 09 Feb 2023, 09:25 WIB
Membandingkan hukuman Richard Eliezer dengan Putri Candrawathi hingga sebut tuntutan tak masuk logika yurudis, ini kata Asep Iwan Irawan.

AYOJAKARTA.COM - Salah satu ahli hukum pidana, Asep Iwan Irawan kembali bicara soal kasus tuntutan Richard Eliezer.

Dalam kasus tersebut Richard Eliezer menjadi salah satu terdakwa yang mendapat hukuman cukup berat menurut Asep Iwan Irawan, sebagai ahli hukum pidana.

Sang ahli hukum pidana menyatakan jika tuntutan hukuman Richard Eliezer seharusnya tak seberat itu.

Baca Juga: Hari Ini Ferdy Sambo Ulang Tahun, Kado Mahal Sudah Disiapkan, Pestanya di Sidang Putusan, Kenapa Diijinkan?

Terlebih Richard Eliezer memiliki status sebagai justice collaborator yang hukumannya juga diatur dalam undang-undang.

Bahkan ia menegaskan jika harusnya jaksa mempelajari soal KUHP dan undang-undang terkait LPSK.

"Berdasarkan Undang-undang LPSK harus lebih ringan, apalagi kalau dia belajar KUHP," dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Kamis (9/2/2023).

Baca Juga: Febri Diansyah sebut Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi 'Itu Pesanan', Begini Ternyata...

Sehingga ia menganggap lucu, Richard Eliezer seharusnya mendapatkan hukuman yang lebih ringatn berdasarkan Undang-undang.

"Orang yang disuruh harus lebih ringan, ini kan lucu," tegasnya menambahkan.

Terlebih Richard Eliezer dianggap sosok yang jujur dan mengatakan semuanya dengan jelas, namun malah dapat tuntutan 12 tahun penjara.

Baca Juga: Merinding! Irma Hutabarat Baca Isi Catatan Pinggir untuk Richard Eliezer:Kau Seperti Boneka Digerakan Atasanmu

Hal ini membuat Asep Iwan membandingkan dengan sosok terdakwa lain, contohnya Putri Candrawathi yang lebih ringan.

"Orang yang jujur mengatakan sesuatu semuanya, hukumannya 12 tahun," jelas ahli hukum pidana.

"Sedangkan yang lain, Putri lah, 8 tahun," katanya menambahkan.

Baca Juga: Mengejutkan! Bak Uang Permen, Sandiaga Uno Anggap Lunas Utang Anies Baswedan Senilai 50 Miliar, Ini Alasannya

Bahkan berkali-kali diungkapkan oleh hakim jika Richard Eliezer inilah yang mengungkapkan saoal kasus ini hingga jaid terang benderang.

Bahkan ketiga terdakwa lain dianggap berbohong.

"Berkali-kali hakim diungkapkan karena Eliezer lah yang mengugkap ini semua. Kalian bertiga yang dianggap bohong," tutur Asep Iwan Irawan.

Baca Juga: Lecehkan Belasan Anak Dibawah, Apakah Perilaku Wanita di Jambi Termasuk Pedofilia dan Eksibisionis?

Ia menegaskan jika logika yuridis peradilan saat ini tidak masuk akal, termasuk dengan logika publik yang ikut mengawasi jalannya kasus ini.

"Jadi logika yuridis dan logika publi itu tidak masuk," tandasnya tegas.

Nantinya kelima terdakwa akan mendapatkan vonis hukuman dari hakim pada 13 hingga 15 Februari 2023.

Sesuai jadwal masing-masing yang sudah dibacakan hakim pada akhir sidang duplik terdakwa.***

Reporter Admin
Editor Dessy Rahmawati