Nasional

Febri Diansyah sebut Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi 'Itu Pesanan', Begini Ternyata...

Oleh: Arrum Anggita Rachmaulia Nurhandini Kamis 09 Feb 2023, 09:05 WIB
Febri Diansyah sebut Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi 'Itu Pesanan', Benarkah?

AYOJAKARTA.COM – Kasus pembunuhan Brigadir Yosua selangkah lagi menuju babak akhir. Namun, masih banyak hal yang dinilai janggal bagi publik. Salah satunya terkait isu perselingkuhan terdakwa Putri Candrawathi.

Seperti yang diketahui bahwa akar dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua ialah adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

Selama proses persidangan berlangsung hingga dilayangkannya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Ingin Hati Selalu Tenang dan Rindu akan Kebaikan. Kata Buya Yahya Lakukan 2 Hal Ini

Publik dihebohkan dengan isu pelecehan seksual yang beralih kepada perselingkuhan.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah terkait Isu perselingkuhan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Febri menjelaskan bahwa ada dua kubu, kubu pertama adalah kubu pelecehan seksual, dan kubu yang kedua yakni kubu perselingkuhan

Baca Juga: Waspada! PVMBG Merilis Aktivitas Gunung Karangetang Menjadi Siaga Level III

Dalam persidangan kubu pelecehan seksual memiliki 4 alat bukti, sedangkan kubu perselingkungan hanya memiliki atau berdasar pada 1 alat bukti.

Dalam hal ini, Jaksa merupakan kubu perselingkuhan, dan kubu pelecehan seksual ialah kubu dari Febri Diansyah.

Febri menyebutkan bahwa Jaksa menyebut isu perselingkuhan hanya didasarkan pada satu alat bukti yakni Hasil Tes Poligraf.

Baca Juga: Waspada Hujan Ringan Siang Sampai Sore! Berikut Prakiraan Cuaca Jakarta Timur Kamis 9 Februari 2023

Dalam Tes Poligraf disebutnya bahwa pertanyaan apakah terdakwa Putri Candrawathi berselingkuh itu sebagai pertanyaan pesanan dimana tidak terkait dengan pokok perkara

“Pertanyaan tentang apakah anda berselingkuh itu adalah ‘pertanyaan pesanan’ tidak terkait dengan pokok perkara.” ujar Febri dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube Metro TV pada (9/2/23).

Febri juga menilai bahwa SOP dari proses tes poligraf yang dilakukan melanggar hal-hal prinsip yang diatur dalam peraturan Kapolri.

Sehingga proses perolehan alat bukti tersebut disebut cacat secara hukum, maka bukti dianggap tidak memiliki nilai validitas secara hukum untuk digunakan sebagai dasar.

Baca Juga: Kreatif! Syarifah Ima Syahab Berikan Hal Ini Sebagai Hadiah Ulang Tahun Ferdy Sambo: Aku Mau Ajak ...

Ketika ditanya apakah di dalam BAP Putri Candrawathi ada pernyataan yang membuat Jaksa yakin tentang adanya perselingkuhan.

"Tidak ada, kalo itu pertanyaannya tidak ada," ungkap Febri

Febri menyebutkan bahwa tidak ada satu pun bukti yang valid atau yang ditegaskan oleh Jaksa yang meyakinkan bahwa terjadi perselingkuhan.

Febri menegaskan bahwa seluruh keterangan dari terdakwa Putri Candrawathi sudah diperiksa dan diuji oleh psikolog forensik, dimana disebutnya bahwa keterangan kliennya terkait dugaan pelecehan seksual layak dipercaya. ***

Reporter Arrum Anggita Rachmaulia Nurhandini
Editor Vincensia Enggar Larasati