AYOJAKARTA.COM--Sidang vonis pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendekati waktunya.
Sesuai jadwal, sidang putusan perkara akan dilaksanakan mulai Senin (13/2/2023) mendatang. Tanggal tersebut untuk sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sedangkan terdakwa Richard Eliezer akan menjalani vonis pada Rabu (15/2/2023) mendatang. Seiring penantian sidang vonis, berbagai dukungan untuk richard Eliezer alias Bharada E terus berdatangan.
Salah satunya dari Aliansi Akademisi Indonesia. Aliansi Akademisi Indonesia yang berjumlah ratusan ini sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dan kemudian menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), memohon agar keadilan untuk Eliezer ditegakan.
Adapun alasannya yakni terdakwa Richard Eliezer bahwasanya sebagai justice collaborator yang dengan terbuka bersaksi jujur. Eliezer akhirnya membuka kotak pandora kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sulistyowati Irianto, Guru Besar Fakultas Hukum UI dari perwakilan Aliansi Akademisi Indonesia mengatakan bahwa Eliezer adalah pemuda yang cita-citanya kandas karena atasannya sendiri.
"Eliezer itu adalah kita, karena Eliezer itu mencerminkan pemuda dari keluarga yang sederhana yang akan sukar sekali meraih cita-citanya, apalagi ketika kandas oleh atasannya sendiri," ujar Sulistyowati, dikutip dari siaran Kompas TV pada Rabu, 8 Februari 2023.
Kendati demikian, dukungan untuk Eliezer bukan lah dukungan pribadi. Tetapi merupakan momen reformasi total lembaga penegak hukum Polri.
"Lalu sebetulnya kalau kita mendukung Eliezer bukan mendukung dia pribadi, tetapi kita ingin reformasi yang total terhadap lembaga penegakan hukum khususnya dalam hal ini adalah Kepolisian," sambungnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menyebutkan bahwa hakim bisa mengadili nilai-nilai keadilan yang berkembang di masyarakat untuk menjadi pertimbangan vonis.
"Meski di KUHAP-nya tidak diatur tetapi di Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman itu, disanakan hakim wajib menggali nilai-nilai keadilan yang berkembang di masyarakat," kata Djuyamto, Pj Humas PN Jaksel.
Namun, menurut Djuyamto keputusan vonis itu ada ditangan Majelis Hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Nah nanti tergantung majelis hakimnya, hakimnya bisa dipakai bisa tidak. Artinya tidak mengikat," tegas Djuyamto.
Sebagai Informasi, Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan Yosua dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara.
Baca Juga: Jelang Putusan Vonis: Richard Eliezer Sampaikan Banyak Terimakasih Pada Pihak Pendukung
Atas tuntutan itu banyak yang menilai bahwa tuntutan hukumnya tidaklah adil, mengingat selain terdakwa berstatus justice collaborator dia juga dalam situasi yang tertekan atas perintah atasan.
Selain itu, tuntutan hukumnya juga lebih berat 4 tahun dibandingkan dengan terdakwa Putri Candrawathi yang notabenenya diduga kuat sebagai dalang dan otak pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo yakni 8 tahun penjara.***