Nasional

Sempat Susah Tidur, Begini Kondisi Psikologis Bharada E Usai Tau Dapat Dukungan Keadilan dari 122 Akademisi

Oleh: Winna Anaziah Rabu 08 Feb 2023, 15:05 WIB
Terungkap kondisi Richard Eliezer usai mengetahui dapat dukungan dari Akademisi

AYOJAKARTA.COM---Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 12 tahun penjara.

Dalam hal ini, Bharada E dinilai Jaksa terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Usai dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa, diungkapkan oleh LPSK bahwa Richard Eliezer merasa tertekan dan susah tidur.

Namun, baru-baru ini 122 Akademisi dari Aliansi Akademisi Indonesia mendukung Eliezer untuk mendapat keadilan Hakim dalam menjatuhkan Vonis.

Baca Juga: Waduh! Keluarga Minta Hakim Jatuhkan Vonis Ringan, Sang Paman: Ferdy Sambo Anak yang Manis dan Manja

Meski sedang berada di balik jeruji penjara, hal tersebut terdengar sampai ke telinga Bharada E.

Lantas bagaimana kondisi psikolog Richard setelah mengetahui ada dukungan dari Aliansi Akademisi?

Diungkapkan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy kondisi psikologis Pria yang biasa disapa Icad itu saat ini stabil, dan sedang mendekatkan diri kepada Tuhan.

Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Rabu, (8/2/2023), selain itu menurut Ronny, Icad bersama keluarganya saling menguatkan.

“Sekarang lebih mendekatkan diri kepada Tuhan, berdoa, kemudian kumpul bersama keluarga saling menguatkan,” kata Ronny.

Baca Juga: WOW! 122 Pendekar Hukum Turun Gunung Beri Dukungan untuk Richard Eliezer, Berikut 5 Poin Alasannya...

“Kami dari tim penasehat hukum selalu monitor, bahwa Richard Eliezer ini tetap stabil,” tuturnya.

Kemudian, Eliezer berulang kali menyampaikan terimakasih yang tulus kepada 122 Akademisi.

“Dia berulang-ulang menyampaikan terimakasih kepada dukungan dari para akademisi, bahwa ini hal positif untuk dia,” ucap Ronny Talapessy.

Dengan adanya dukungan dari para Akademisi, Richard Eliezer merasa tidak menyangka.

Baca Juga: Mahfud MD dan Anggota DPR Arsul Sani Bongkar Aliran Suap Ferdy Sambo, 4 Perwira Tinggi Diamankan, Benarkah?

“Dia tidak menyangka sebagai orang kecil tetapi perhatian dari para Akademisi, para guru besar ini sangat luar biasa,” tandas Ronny Talapessy.

Diketahui, Bharada E dituntut oleh JPU dengan tuntutan 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa menilai Eliezer terbukti melanggar melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).***

Reporter Winna Anaziah
Editor Kiki Dian Sunarwati