Nasional

Jelang Vonis Richard Eliezer, LPSK Percaya Diri Bharada E dapat Hukuman Paling Ringan

Oleh: Nisrina Harum Lestari Rabu 08 Feb 2023, 11:38 WIB
Jelang Vonis Richard Eliezer, LPSK Percaya Diri Bharada E dapat Hukuman Paling Ringan



AYOJAKARTA.COM –- Sebentar lagi Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti yang diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.

Sebelumnya, Richard Eliezer telah menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) lalu.

Baca Juga: Tangis Bahagia Keluarga Pecah, Setelah Jokowi Nyatakan Bharada E Tak Bersalah dan Dibebaskan, Cek Faktanya!

Dalam sidang tuntutan tersebut, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Richard Eliezer juga sudah menjalani sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan pada pada Rabu (25/1/2023) lalu.

Akan tetapi, Richard Eliezer harus menerima kepahitan lantaran pledoinya ditolak oleh JPU.

Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023 mendatang.

Menjelang sidang vonis yang hanya tinggal menghitung hari, ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo berharap Eliezer mendapat hukuman yang paling ringan.

Baca Juga: Merinding! 100 Lebih Maha Guru Bersatu Bela Bharada E sebagai Amicus Curiae, Mantan Hakim: Kejujuran adalah..

Ini mengingat Eliezer menyandang status justice collaborator yang diberikan oleh LPSK.

“Kebetulan yang dalam kasus Eliezer ini ada ICJR, PILNET, dan ELSAM, itu inisiatif mereka dan juga yang terakhir ada Aliansi Akademisi Indonesia itu juga inisiatif mereka jadi kebetulan saja ini parallel dengan apa yang diperjuangkan oleh LPSK,” kata Hasto dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada Rabu (8/2/2023).

“Untuk meyakinkan hakim bahwa Eliezer sebagai seorang Justice Collaborator harus mendapatkan hukuman yang paling ringan dari para terdakwa yang lain,” sambung Hasto.

Baca Juga: Ungkap Fakta di Balik Tingginya Tuntutan Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak: PC Terlalu Banyak Duitnya

Hasto mengungkapkan bahwa LPSK percaya diri karena masyarakat menyampaikan keadilan substantif.

Ia pun berharap hakim bisa memberikan putusan yang dipandang masyarakat sebagai putusan yang adil.

“Kami merasa lebih pede lah bahwa masyarakat, bukan hanya masyarakat hukum tapi juga masyarakat awam itu menyampaikan keadilan substantif kepada sistem pengadilan yang sedang berlangsung ini,” ungkapnya.

“Dan mudah-mudahan itu menjadi masukan juga bagi hakim untuk memberikan putusan yang dipandang publik itu lebih adil terhadap Eliezer,” tutupnya.***(Nisrina Harum Lestari)

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Wahyu Vitaarum