AYOJAKARTA.COM –- Sebentar lagi Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Seperti yang diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.
Sebelumnya, Richard Eliezer telah menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) lalu.
Dalam sidang tuntutan tersebut, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Richard Eliezer juga sudah menjalani sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan pada pada Rabu (25/1/2023) lalu.
Akan tetapi, Richard Eliezer harus menerima kepahitan lantaran pledoinya ditolak oleh JPU.
Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023 mendatang.
Menjelang sidang vonis yang hanya tinggal menghitung hari, ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo berharap Eliezer mendapat hukuman yang paling ringan.
Ini mengingat Eliezer menyandang status justice collaborator yang diberikan oleh LPSK.
“Kebetulan yang dalam kasus Eliezer ini ada ICJR, PILNET, dan ELSAM, itu inisiatif mereka dan juga yang terakhir ada Aliansi Akademisi Indonesia itu juga inisiatif mereka jadi kebetulan saja ini parallel dengan apa yang diperjuangkan oleh LPSK,” kata Hasto dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada Rabu (8/2/2023).
“Untuk meyakinkan hakim bahwa Eliezer sebagai seorang Justice Collaborator harus mendapatkan hukuman yang paling ringan dari para terdakwa yang lain,” sambung Hasto.
Hasto mengungkapkan bahwa LPSK percaya diri karena masyarakat menyampaikan keadilan substantif.
Ia pun berharap hakim bisa memberikan putusan yang dipandang masyarakat sebagai putusan yang adil.
“Kami merasa lebih pede lah bahwa masyarakat, bukan hanya masyarakat hukum tapi juga masyarakat awam itu menyampaikan keadilan substantif kepada sistem pengadilan yang sedang berlangsung ini,” ungkapnya.
“Dan mudah-mudahan itu menjadi masukan juga bagi hakim untuk memberikan putusan yang dipandang publik itu lebih adil terhadap Eliezer,” tutupnya.***(Nisrina Harum Lestari)