AYOJAKARTA.COM--Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan pasangan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang telah mendapat tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun ramai diperbincangkan oleh berbagai kalangan. Publik juga menilai hukuman tersebut tidaklah sesuai dengan perbuatan mereka.
Polemik terus bergulir dengan meminta majelis hakim memberikan vonis seberat-beratnya bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Baca Juga: Trisha Eungelica Ungkap Kebutuhan Khusus Ferdy Sambo, Ada Hubungannya dengan Riwayat Penyakit?
Beredar sebuah video yang berjudul ‘Keputusan Akhir!! Sambo Hukuman Mati dan Putri Penjara Seumur Hidup’ pada sebuah kanal YouTube Warta Informasi.
Video tersebut seolah memberikan informasi terkait keputusan akhir yang diberikan majelis hakim atas vonis hukuman bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam sampul video pun bertuliskan narasi ‘Rapat Vonis Sambo, 91% hakim PN Jaksel Pilih Hukuman Mati?’.
Namun bernarkah informasi yang diberikan oleh akun tersebut bahwa Ferdy Sambo telah mendapat vonis hukuman mati dan Putri Candrawathi dipenjara seumur hidup?
Ayojakarta.com mencoba menelusuri kebenaran video tersebut dengan memutar video yang berdurasi 6 menit 46 detik.
Baca Juga: Bersikukuh Berpisah dengan Dedi Mulyadi, Ambu Anne Ratna Mustika Blak-blakan Soal Ini…
Setelah ditelusuri, di dalam video tersebut berisi cuplikan tanggapan dari berbagai ahli terkait hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, salah satunya Reza Indragiri.
Dimana Reza Indragiri memberikan prediksinya terkait hukuman akhir bagi terdakwa pembunuhan Brigadir J tersebut.
Menurut Reza, Ferdy Sambo diprediksi akan dihukum mati oleh majelis hakim karena Ferdy Sambo hingga detik terakhir bersikukuh tidak melakukan perbuatan itu.
Sementara untuk Putri Candrawathi diprediksi oleh Reza Indragiri bahwa majelis hakim akan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepadanya.
Dia beranggapan walaupun Putri tidak secara aktif terlibat dalam pembunuhan, namun Putri telah secara terang-terangan membuat skenario palsu terkait tuduhan pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J.
Sedangkan untuk Bharada E menurut Reza, akan diberikan hukuman lebih rendah dari hukuman tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dimana sebelumnya JPU menuntut Bharada E dengan 12 tahun penjara, sedangkan hakim memberikan hukuman 2 tahun penjara untuknya.
Hingga akhir video tidak ada narasi maupun cuplikan tayangan yang mengungkapkan seperti sampul ataupun judul pada video.
Dimana hukuman akhir telah ditetapkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kita ketahui bahwa sidang vonis kepada para terdakwa pembunuhan Brigadir J akan dilaksanakan mulai pekan depan.
Hingga dapat dipastikan bahwa antara judul dan isi video tersebut tidak sesuai, atau clickbait. Kebenarannya pun diragukan, sehingga video tersebut adalah hoaks.