Nasional

Jelang Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Blak-blakan BONGKAR Adanya Makelar Kasus?

Oleh: Putri Ratnasari Selasa 07 Feb 2023, 13:51 WIB
Jelang Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Justru Bongkar Ada 'Makelar Kasus' di Lingkungan Ini

AYOJAKARTA.COM -- Pengacara keluarga Yosua yakni Kamaruddin Simanjuntak selalu mencuri perhatian.

Hal itu karena Kamaruddin Simanjuntak dinilai sebagai pengacara yang vokal.

Tidak hanya itu, Kamaruddin Simanjuntak juga kerap secara blak-blakan mengungkap hal yang tidak banyak orang tahu.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo Lakukan Gerakan Atas Tanah Guna Pengaruhi Vonis, Ada Makelar Kasus?

Dan baru-baru ini pengacara tajir melintir itu membongkar terkait adanya makelar kasus (markus) pada kasus Ferdy Sambo.

Markus pada kasus pembunuhan Brigadir J?

Seperti yang diketahui, para terdakwa pembunuhan Brigadir J tinggal menunggu vonisnya masing-masing.

Menjelang datangnya vonis tersebut, pengacara keluarga Yosua membongkar adanya para 'Markus'.

Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak melalui kanal YouTube Uya Kuya TV, membenarkan adanya gerakan bawah tanah.

Bahkan tak tanggung-tanggung, kuasa hukum berkumis ini pun menyampaikan bahwa gerakan di atas tanah juga ada.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Alasan Tolak jadi Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ternyata karena Hal Ini

"Ada, jangankan gerakan bawah tanah, gerakan atas tanah pun terlihat jelas," ujar Kamaruddin Simanjuntak.

Hal itu karena ada yang sedang memainkan 'markus' di dalamnya.

"Ini pasti ada yang memainkan 'Markus' (makelar kasus)," tambahnya.

Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak juga membongkar dimana makelar kasus beroperasi.

Dia menyebut ada di beberapa lingkungan, diantaranya Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.

"Markus ini bekerja di Lingkungan Mahkamah Agung, di lingkungan Kejaksaan Agung, juga di lingkungan Kepolisian," imbuh Kamaruddin.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Menghilang Jelang Vonis Hakim, Ternyata Hal Tak Mengenakkan Ini Jadi Sebabnya

Bahkan ia menuturkan, para markus tersebut tidak perlu mengetahui tentang pasal Undang-Undang yang berlaku.

Karena yang terpenting bagi seorang makelar kasus adalah bayaran atas jasanya itu.

"Dan markus-markus ini tidak perlu dia tahu pasal-pasal, yang perlu dia tahu itu rupiah atau dollar," tandasnya.

Kamaruddin Simanjuntak pun menambahkan bahwa si 'Markus' ini hanya perlu tahu NPWP sesorang yang berani membayarnya mahal.***(Putri Ratnasari)

Reporter Putri Ratnasari
Editor Wahyu Vitaarum