AYOJAKARTA.COM---Lagi-lagi Dukungan untuk Richard Eliezer terus berdatangan jelang sidang vonis, 15 Februari 2023 mendatang.
Kali ini dukungan datang dari Aliansi Akademi Indonesia sebagai amicus curae atau sahabat pengadilan, menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Tak lain dukungan dari Aliansi Akademi Indonesia adalah untuk memohon keadilan bagi Richard Eliezer.
Adapun isi surat ada beberapa point yang diajukan kepada PN Jaksel, isi suratnya apa saja, simak penjelaskan berikut ini.
Diketahui surat dukungan untuk Eliezer diserahkan pagi tadi ke PN Jaksel Senin (6/2/2023) oleh Sulistyowati Irianto, Guru Besar Fakultas Hukum UI yang merupakan perwakilan dari Aliansi Akademi Indonesia.
Sulistyowati Irianto menjelaskan alasan Aliansi Akademis Indonesia menjadi amicus curae di kasus pembunuhan Brigadir Yosua karena menurutnya hal ini merupakan kewajiban moral bagi para akademisi.
“Menjadi dosen bukan hanya mentransfer ilmu kepada peserta mahasiswa tetapi juga ikut merespon apa yang menjadi kebutuhan masyarakat,” ungkap Sulistyowati Irianto dikutip ayojakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV.
Lebih lanjut Sulistyowati juga mengatakan bahwa ini adalah bentuk pengabdian pada masyarakat.
Aliansi Akademi indonesia melalui Sulistyowati Irianto melihat kasus ini selama 6 bulan berjalan melihat adanya kekejian dan hal-hal yang sangat merugikan institusi kepolisian.
Sulistyowati yang kebetulan dahulu menjadi dosen di PTIK sangat mengetahui bagaimana relasi seorang yang berkuasa luar biasa besar.
Ia membenarkan bahwa hubungan antara atasan dan bawahan yang biasanya setiap ada perintah, bawahan tidak bisa mengelak.
Menurut Sulistyowati penegak hukum seharusnya bersifat independen.
Sebagai perwakilan Aliansi Akademi Indonesia, Sulistowati mengungkapkan hal yang ingin ia perjuangkan bersama para akademis adalah ruang untuk seorang saksi (Eliezer) sebagai tokoh yang membongkar kejahatan keji dan telah terskenario dengan baik untuk mendapatkan keadilan.
Harapan Sulistyowati untuk Hakim tidak hanya membaca hukum secara tekstual saja tetapi juga membaca secara kontekstual.
Untuk isi surat yang diserahkan kepada PN Jaksel ini, Sulistyowati mengatakan bahwa surat ini adalah pernyataan sebagai sahabat pengadilan yang menguatkan Hakim dalam pengambilan keputusan yang adil nantinya.
Ia menegaskan sama sekali tidak ada tujuan untuk mengintervensi kepada majelis hakim.
Kesimpulan point isi surat dari Aliansi Akademis Indonesia adalah memperjuangkan status Eliezer sebagai justice collaborator.
Dengan kesaksiannya berani berkata jujur membuka kotak pandora kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya.***