Nasional

Sampaikan Keberatan, Upaya Teddy Minahasa Membela Diri di Persidangan Sia-sia dan Malah Dianggap Tidak Jelas

Oleh: Putri Ratnasari Senin 06 Feb 2023, 17:19 WIB
Sampaikan Keberatan, Upaya Teddy Minahasa Membela Diri di Persidangan Sia-sia dan Malah Dianggap Tidak Jelas

AYOJAKARTA.COM - Teddy Minahasa masih melanjutkan sidang dalam kasus narkoba yang membelitnya.

Pada hari ini, Senin (6/2/2023) pihak Jaksa Penuntut umum atau JPU menanggapi eksepsi atau keberatan dari pendapat Teddy Minahasa.

Pihak Jaksa tegas menyatakan jika apa yang disampaikan Teddy Minahasa tidak jelas.

Baca Juga: Denny Darko Prediksi Pemenang Pilpres 2024: Ganjar, Prabowo, atau Anies Baswedan?

Hal tidak jelas ini dibantah tegas oleh pihak jaksa Penuntut Umum pada sidang yang berlangsung hari ini.

Menurut Jaksa, dakwaan yang diberikan pada Teddy Minahasa dalam persidangan sebelumnya sudah sesuai.

“Surat dakwaan kami register perkara TDM 36/JKT. Barat/01/2023 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap," tegas Jaksa dikutip AyoJakarta.com dari PMJNews.com pada Senin (6/2/2023).

"Serta telah memenuhi syarat-syarat formal maupun materil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Terkuak! Denny Darko Bongkar Pihak Dibalik Dana 100 Triliun yang Diduga Milik Ferdy Sambo dan Sebabkan Hal Ini

Dijelaskan lebih lanjut jika eksepsi dari penasehat hukum Teddy Minahasa melampaui batas-batas.

Sejumlah batas yang dimaksud adalah yang ada dalam KUHAP.

Dalam surat dakwaan juga jelas ada dasar kuat agar hakim bisa melakukan pemeriksaan pada Teddy Minahasa dalam kasus narkoba ini.

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat menegaskan dan berharap agar hakim bisa adil.

Bahkan diungkap harapan agar hakim juga menolak eksepsi dari tim hukum terdakwa Teddy Minahasa.

Sehingga harapannya adalah sidang perkara ini tetap dilanjutkan karena sudah memenuhi syarat.

“Selanjutnya kami serahkan penilaian sepenuhnya kepada majelis hakim dengan harapan dapat memberikan keputusan yang tepat dan seadil-adilnya,” tandas jaksa.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Aulli R Atmam