AYOJAKARTA.COM – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah memasuki tahap akhir persidangan.
Mendekati akhir sidang, kabar adanya gerakan bawah tanah yang diduga mengintervensi putusan pengadilan untuk pengaruhi vonis Ferdy Sambo semakin kencang berhembus.
Adanya selentingan-selentingan tentang gerakan bawah tanah ini membuat Komisi Kejaksaan angkat bicara terkait tuntutan hukuman para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Komisi Kejaksaan ini sebagai lembaga yang mengawasi jaksa tentunya mengetahui terkait isu gerakan bawah tanah yang kabarnya kencang berhembus jelang vonis Ferdy Sambo.
Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak ikut menyoroti hal yang sebelumnya disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Ia mengungkapkan bahwa terkait dengan gerakan bawah tanah bisa dilihat dari substansi tuntutan para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh jaksa penuntut umum.
“Kalau FS saja yang menjadi pelaku yang sekarang sedang berprofesi itu dengan tuduhan pasal 340 dan dituntut adalah hukuman seumur hidup,” ujar Barita dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube medcom id, Senin (6/2/2023).
Baca Juga: Denny Darko Prediksi Pemenang Pilpres 2024: Ganjar, Prabowo, atau Anies Baswedan?
“Tentu kita bisa melihat bahwa apa yang ditengarai sebagai gerakan di bawah tanah itu tidak masuk atau tidak bisa mempengaruhi penuntutan dan jaksa independen merdeka,” imbuhnya.
Barita juga menuturkan bahwa Komisi Kejaksaan langsung melakukan koordinasi terkait gerakan bawah tanah tersebut, baik itu koordinasi dengan Jaksa Agung maupun dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Hal ini dilakukan karena pada saat itu jejaring Ferdy Sambo dipandang begitu luar biasa berpengaruh.
Sehingga berdasarkan hasil koordinasi Komisi Kejaksaan mengungkap bahwa jaksa penuntut umum yang menangani sidang Ferdy Sambo diawasi secara ketat.
Bentuk pengawasan di antaranya itu berupa adanya penyadapan terhadap sarana komunikasi dari tim JPU.
“Sehingga sangat diperlukan pengawasan yang ketat. Dari hasil koordinasi itu maka satu ya seluruh sarana komunikasi dari tim Jaksa Penuntut Umum itu dilakukan penyadapan,” tutur Barita.
“Kemudian mereka diawasi secara ketat gerak-geriknya segala kegiatan aktivitasnya, bahkan pada waktu itu Komisi juga mengusulkan kalau sekiranya ada strategi atau rencana emergency maka tim JPU itu ditempatkan dalam rumah aman dalam tanda petik,” imbuhnya.
Tetapi menurut Ketua Komisi Kejaksaan, tim JPU bisa dikontrol dan diawasi sehingga tidak diperlukan rumah aman seperti rencana awal.
Namun tetap saja pengawasan melalui penyadapan sarana komunikasi dan pantauan aktivitas dari para JPU tetap dilakukan.
Terkait dengan gerakan bawah tanah, Barita menuturkan bahwa Komisi Kejaksaan melakukan pengawasan secara ekstra.
Hal ini guna memastikan tidak ada yang disebut sebagai gerakan bawah tanah yang diterima oleh para tim JPU di sidang Ferdy Sambo.
“Karena ini menarik perhatian masyarakat, kami tetap secara ya senyap melakukan fungsi-fungsi pengawasan melakukan koordinasi dengan unit-unit intelijen agar marwah penegakan hukum ini tidak bisa diintervensi,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan.***