Nasional

Pledoi Arif Rachman Ditolak, JPU Bilang Sebabnya karena Ferdy Sambo Tak Lakukan Hal Ini

Oleh: Nisrina Harum Lestari Senin 06 Feb 2023, 13:30 WIB
Pledoi Arif Rachman Ditolak, JPU Bilang Sebabnya karena Ferdy Sambo Tak Lakukan Hal Ini

AYOJAKARTA.COM – Sidang lanjutan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J yang menyeret Arif Rachman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (6/2/2023).

Adapun agenda sidang Arif Rachman pada hari ini adalah pembacaan jawaban atas pembelaan terdakwa atau replik.

Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan dari Arif Rachman.

Baca Juga: Ketua IPW Beberkan Alasan Ferdy Sambo Tak Dituntut Hukuman Mati: Ia Ditinggalkan Bagai Sampah Tak Berguna!

JPU menilai bahwa Arif Rachman tidak terbukti mendapat paksaan dari Ferdy Sambo.

Karena sebagaimana diketahui, Arif Rachman mengaku mendapat tekanan dan ancaman dari mantan Kadiv Propam Polri itu.

“Daya paksa yang didalilkan oleh terdakwa Arif Rachman tidak terbukti karena saksi Ferdy Sambo tidak melakukan paksaan maupun ancaman secara nyata terhadap terdakwa Arif Rachman serta terhadap dalil yang disampaikan bahwa saksi Ferdy Sambo telah melakukan tekanan psikis terhadap terdakwa Arif Rachman,” kata Jaksa dikutip AyoJakarta.com pada Senin (6/2/2023).

Selain itu, jaksa juga menganggap bahwa tidak ada itikad baik dari Arif karena memerintahkan saksi Baiquni Wibowo untuk menghapus salinan rekaman CCTV.

Baca Juga: Blak-Blakan! Mantan Jaksa Senior Beberkan Tuntutan untuk Ferdy Sambo CS Ada Pengaruh dari Pihak Ini, Siapa?

Bahkan, ia sampai menghancurkan laptop milik Baiquni untuk menghilangkan bukti tersebut.

“Terdakwa Arif Rachman hanya tetap diam dan merahasiakan hal tersebut hingga terbongkar dengan sendirinya,” ucap jaksa.

Jaksa kemudian menolak pledoi Arif Rachman karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

“Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa nota pembelaan pledoi terdakwa Arif Rachman Arifin beserta tim penasihat hukumnya haruslah dikesampingkan,” jelas jaksa.

“Selain itu, uraian-uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan menggugurkan tuntutan penuntut umum. Berdasarkan hal tersebut di atas penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum Arif Rachman Arifin dan pledoi tari terdakwa Arif Rachman Arifin,” sambung jaksa.

Dalam kasus ini, Arif Rachman tetap dituntut 1 tahun penjara dan denda senilai Rp 10 juta.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Aulli R Atmam