Nasional

Usai Vonis Lepas Kasus KSP Indosurya, Kejagung Resmi Ajukan Kasasi

Oleh: Arrum Anggita Rachmaulia Nurhandini Senin 06 Feb 2023, 09:10 WIB
Usai Vonis Lepas Kasus KSP Indosurya, Kejagung Resmi Ajukan Kasasi

AYOJAKARTA.COM – Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana KSP Indosurya saat ini dalam proses pengajuan Kasasi oleh Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat pada (24/1/23) Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menyatakan membebaskan terdakwa Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan.” Kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor dalam persidangan.

Baca Juga: Terkuak! Denny Darko Bongkar Pihak Dibalik Dana 100 Triliun yang Diduga Milik Ferdy Sambo dan Sebabkan Hal Ini

Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 200 miliar atas dakwaan penggelapan dana nasabah.

Menurut Hakim, Henry memang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh JPU, Namun, kasus itu tergolong sebagai perkara perdata.

Menanggapi vonis lepas kasus KSP Indosurya ini, Kejaksaan Agung lantas mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: KUR BSI 2023 Dibuka Lagi, Bebas Bunga Bebas Biaya, Halal Juga Berkah, Cek Syarat Pengajuannya

Dalam memori kasasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa putusan lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta barat merupakan akibat dari kesalahan Majelis Hakim dalam penerapan hukum.

“Vonis lepas terdakwa Henry Surya pada kasus KSP Indosurya adalah kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.” Ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dikutip Ayojakarta.com dari laman republika.co.id pada (6/2/23).

Ketut menyebutkan bahwa KSP Indosurya ini merupakan Koperasi ‘bodong’. Dari data yang diperoleh, tercatat sebanyak 23 ribu orang nasabah dengan total dana yang dikumpulkan sekitar Rp. 106 triliun.

Baca Juga: Mengejutkan!Trisha Eungelica Akui Konsultasi ke Psikolog,Berkaitan Jelang Vonis Ferdy Sambo Putri Candrawathi?

Selain itu, terdapat 6 ribu nasabah dengan total kerugian Rp. 16 triliun yang uangnya tidak kembali.

Ketut menyebutkan bahwa pendirian dan pengelolaan KSP Indosurya tidak mengacu pada peraturan perundangan terkait koperasi.

Adapun iming-iming yang diberikan kepada nasabah yakni KSP Indosurya menawarkan simpanan berjangka mulai dari Rp. 50 juta dengan bunga 8,5 sampai 11 persen. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia

Baca Juga: Beda Pangkat Beda Level, Soal Sambo dan Richard Eliezer, Wakil LPSK: Sejatinya Terhormat tapi Konsisten Bohong

Diketahui bahwa KSP Indosurya ini memiliki 191 kantor cabang yang tersebar di Seluruh Indonesia.

Ketut Sumedana juga menjelaskan bahwa kantor cabang KSP Indosurya itu tidak tercatat secara resmi pada Kementerian Koperasi dan UKM. ***

Reporter Arrum Anggita Rachmaulia Nurhandini
Editor Vincensia Enggar Larasati