AYOJAKARTA.COM--Keenam tersangka kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice telah selesai membacakan pledoinya, mereka kompak meminta untuk dibebaskan dari tuntutan.
Dilansir Ayojakarta.com dari Youtube KompasTV pada (4/2/2023) para terdakwa bawahan Ferdy Sambo tersebut merasa di-prank oleh atasannya sendiri karena menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Keenam tersangka tersebut adalah Arif Rachman Arifin, Baequni Wibowo, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nur Patria.
Dalam pledoinya, Arif Rachman Arifin merasa itikad baiknya disa-siakan oleh Ferdy Sambo. Dirinya mengatakan saat itu sempat berempati atas kejadian yang menimpa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri tersebut menyesal telah mengikuti arahan Ferdy Sambo untuk menghapus barang bukti berupa rekaman video CCTV di Duren Tiga.
Dengan suara bergetar, Arif menyatakan penyesalannya dan permintaan maafnya kepada keluarga dan Institusi Polri atas apa yang telah ia lakukan hingga ikut terseret dalam kasus ini.
Terdakwa lainnya, Irfan Widyanto mengaku awalnya tidak mengetahui bagaimana peristiwa pembunuhan tersebut terjadi.
"Tidak ada satupun diantara kami bahkan petinggi Polri lainnya yang mengetahui (pada awalnya) bagaimana peristiwa ini terjadi, hal ini telah terdukung baik dengan proses peradilan yang telah berjalan hingga pemberitaan di media, bahwa hanya Bapak Ferdy Sambo lah yang mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi," tutur Irfan dalam pledoinya.
Baca Juga: Terpopuler! Irma Hutabarat Bongkar Isi Whatsapp Yosua Ke Putri Candrawathi: Sampai Akhir Hayat ....
"Semua orang tertipu oleh bapak Ferdy Sambo. Atas dasar informasi tersesat tersebut, kami semua ikut terjerumus dalam badai besar ini," lanjut Irfan.
Dirinya juga menyebutkan hanya membantu Divisi Propam Polri dengan ikut mendatangi TKP Duren Tiga.
Sedangkan terdakwa Baequni Wibowo merasa geram terhadap hukuman dari Jaksa yang dinilai hanya berdasarkan asumsi belaka.
Dalam tuntutannya ia dituduh merusak barang bukti berupa hardisk eksternal, padahal menurutnya, hardisk tersebut belum masuk sebagai barang bukti.
"Semua tuduhan dibebankan kepada saya hanya berdasarkan asumsi, tidak ada satu dasar yang logis, jika mau melihat fakta bahwa hubungan saya dengan Ferdy Sambo yaitu hubungan kedinasan antar atasan dan bawahan, tidak memiliki kedekatan secara pribadi," jelas Baequni saat membacakan pledoi miliknya.
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria merasa dipojokkan dengan pemberitaan saat dirinya pergi ke Jambi dan mengintimidasi keluarga Yosua Hutabarat.
Alasan ditipu oleh Ferdy Sambo juga dikatakan oleh terdakwa Chuck Putranto. Ia mengatakan hanya menjalankan perintah atasan.***