Nasional

Ibu Brigadir J Bakal Dihadirkan di Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Siap Duduk Paling Depan!

Oleh: Guruh Mayka Putra Sabtu 04 Feb 2023, 15:05 WIB
Ibu Brigadir J Bakal Dihadirkan di Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Siap Duduk Paling Depan!

AYOJAKARTA.COM – Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah membacakan pembelaan terakhirnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam waktu dekat, Hakim akan menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Perlu diketahui sebelumnya bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Bahaya! Kompolnas Blak-blakan Sebut Ada Hutang Institusi Polri pada Ferdy Sambo, Siap Bantu Bebaskan?

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.

Hakim akan menjatuhkan vonis terhadap keduanya pada Senin, 13 Februari 2023.

Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Sabtu (4/2/2023), Martin Lukas Simanjuntak menyebutkan jika penentuan tanggal vonis oleh Hakim kepada para terdakwa yang berbeda-beda menimbulkan banyak dugaan.

Penasihat hukum dari Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (J) tersebut mengatakan bahwa Hakim akan mengikuti Undang-undang LPSK.

Baca Juga: Power Ferdy Sambo Sungguh Nyata! Ketua IPW: Dia Persiapkan Diri Melobi Jaringan Mantan-mantan Satgasus

“Hari ini saya dengar bahwa putusan atas Ferdy Sambo akan diputus pada tanggal 13 Februari 2023 sekaligus dengan terdakwa Putri Candrawathi ya,” katanya.

“Kalau saya lihat ya, berbeda dengan Richard Eliezer yang akan divonis pada tanggal 15 Februari 2023 entah kenapa saya melihat bahwa dari sikap sepertinya Hakim itu mengikuti Undang-undang LPSK untuk menterakhirkan Justice collaborator,” tambahnya.

Martin simanjuntak juga mengungkapkan jika hakim nampaknya akan menyesuaikan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Kedua saya melihat akan ada penyesuaian hukuman, dalam artian kepada terdakwa yang dalam surat tuntutan Jaksa yang seharusnya menjadi pemicu namun tidak dimasukkan peran aktifnya, karena ditempatkan di waktu yang bersamaan dimana suaminya dituntut seumur hidup,” ungkapnya.

Penasihat hukum dari Keluarga Almarhum Yosua menyebutkan jika Keluarga Brigadir J akan senang jika Putri Candrawathi dijatuhkan vonis yang sama dengan Ferdy Sambo.

“Mudah-mudahan apa yang saya duga ini benar, kalau ini benar maka keluarga akan senang,” sebutnya.

“Karena ada kekecewaan khususnya terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Putri Candrawathi yang terlalu rendah dalam hal ini,” tambah Martin Simanjuntak.

Martin juga mengungkapkan akan menghadirkan langsung Ibunda dari Brigadir J di sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Saya dan tim penasihat hukum dari Brigadir J akan menghadirkan langsung Ibunda dari Almarhum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Martin Simanjuntak menegaskan bahwa Ibunda dari Brigadir J akan duduk paling depan di persidangan.

“Akan saya taruh duduk yang paling depan,” tegasnya.

“Kalaupun nanti tempat akan penuh, nanti saya akan memohon kepada orang yang duduk di depan untuk memberikan kepada Ibunda dari Almarhum,” tambahnya.

Martin menjelaskan bahwa akan timbul rasa empati dari Hakim jika melihat langsung Ibunda Brigadir J duduk di bangku paling depan.

“Supaya majelis hakim bisa langsung menatap mata dari Ibunda Almarhum Yosua, supaya ada empati,” ucapnya.

“Jadi kalau ada hal-hal yang cenderung bertentangan dengan hati nurani ada penguatnya secara moril, lihat lah Ibunda dari Yosua,” tambahnya.

Martin Lukas Simanjuntak berharap dengan hadirnya Ibunda Brigadir J dapat menguatkan Hakim dan memberikan hukuman yang seadil-adilnya.

“Dan mudah-mudahan akan menguatkan Hakim dari sisi moralitas untuk membuat putusan yang seadil-adilnya bagi hukum, bagi negara kita, dan juga bagi korban,” pungkasnya.***

Reporter Guruh Mayka Putra
Editor Aulli R Atmam