AYOJAKARTA.COM - Arif Rachman jadi salah satu terdakwa dari kasus obstruction of justice pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.
Hal ini bermula saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki rencana untuk menutupi kasus kematian Yosua yang terjadi di rumahnya.
Termasuk Arif Rachman yang disebut ikut menutupi kasus ini sehingga dijadikan tersangka obstruction of justice.
Akhinya ia mengungkapkan awal mula dirinya bisa terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.
Diungkapkan jika atasannya dan Putri Candrawathi menceritakan soal pemerkosaan yang dilakukan Yosua.
Ia merasa tak ada kejanggalan dalam cerita tersebut karena Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menangis.
Baca Juga: Waspada Kasus Diabetes Anak Melonjak 70 Kali Lipat! Orang Tua Wajib Tahu Gejalanya
Hal tersebut disampaikan Arif Rachman saat membacakan nota pembelaan di sidang pledoi pada JUmat (3/2/2023).
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menyampaikan soal pemerkosaan membuat Arif Rachman menaruh rasa empati.
"Cerita yang disampaikan oleh pimpinan kepada saya pada saat itu terutama dengan apa yang saya lihat dari Bapak FS dan Ibu PC menangis sedih," kata Arif.
"Jujur membuat perasaan saya timbul adalah rasa empati yang begitu besar dari dalam diri saya kepada beliau," tambahnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KompasTV, Sabtu (4/2/2023).
Arif Rachman mengaku perasaan empati tersebut membuatnya menuruti perintah Ferdy Sambo.
Ia merasa dirinya dikondisikan untuk berempati pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sehingga dirinya juga tak merasa ada peikiran janggal.
Terlebih ekspresi dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang nsampak sedih mengungkap pemerkosaan dari Yosua.
"Saya seperti terkondisikan oleh rasa empati sehingga tidak ada pemikiran janggal pada saat itu," jelas Arif.
"Terlebih dari tampilan raut muka Bapak FS dan Ibu PC sangat sedih dan terpukul dari kejadian yang menimpa ibu (Putri)," tambahnya.
Hingga akhirnya diketahui jika cerita pemerkosaan tersebut adalah skenario dari Ferdy Sambo.
Kini Arif Rachman mendapat tuntutan 1 tahun penjara dari jaksa dan denda Rp10 juta.***