AYOJAKARTA.COM – Mantan Wakapolri Oegroseno menuturkan jika para terdakwa yang terlibat dalam kasus Obstruction Of Justice tidak seharusnya dipidana.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Oegroseno saat dirinya hadir sebagai saksi dalam sidang Obstruction Of Justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Jumat (20/1/23) lalu.
Untuk diketahui, skenario penembakkan terhadap Brigadir J yang dirancang oleh Ferdy Sambo menyeret banyak anggota Polri lain.
Baca Juga: Siapa Bakal Calon Presiden 2024? Hard Gumay Ungkap Ciri-cirinya: Tegap dan...
Total ada 7 anggota Polri yang ditetapkan sebagai terdakwa Obstruction Of Justice termasuk Ferdy Sambo serta Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
Dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Tv One News pada (3/2/23), Oegroseno selaku Mantan Wakapolri menyebut jika seharusnya para mantan anak buah Sambo tersebut tidak perlu dibawa ke tahap pidana.
Namun kasus Obstruction Of Justice para anggota Polri tersebut cukup dikaitkan dengan pelanggaran profesi dan ditangani secara internal saja
Baca Juga: Soal CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo: Banyak yang Kuasai, Tapi Tak Mengakui
“Karena kalau dikaitkan dengan obstruction of justice itu tugas Polri terutama berkaitan dengan TKP kemungkinan satu polisi lalai, atau kurang pengetahuan, atau gak sengaja di TKP,” ujar Mantan Wakapolri.
“Itu jangan langsung obstruction of justice jadi itu cukup dikaitkan dengan pelanggaran profesi cukup ditangani internal saja,” imbuhnya.
Anggapan Oegroseno tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya ia memiliki kekhawatiran seperti berikut.
“Yang seperti ini kalau nanti dibawa ke pidana, kalau sampai terjadi penanganan kecelakaan lalu lintas misal di jalan raya, salah penanganan Obstruction Of Justice itu yang saya khawatirkan,” ujar Oegroseno.
Maka dari itu Mantan Wakapolri Oegroseno tersebut berharap jika para terdakwa OOJ tersebut nantinya cukup di sidang etik saja.
“Jadi mudah-mudahan saya gak tahu terserah nanti kan sudah ada hakim ya bagi saya mungkin ada kesalahan dalam penanganan di TKP tapi kan sudah cukup diputus oleh sidang kode etik itu saja,” harap Mantan Wakapolri Oegroseno.
Namun meski ia berharap jika Hendra Kurniawan CS tidak dipidana, akan tetapi Oegroseno secara pribadi menginginkan agar kedepannya instansi Polri tetap professional.
“Ya sekali lagi pelanggaran profesi dihindarkan dari proses pidana itu, saya berharap supaya Polri kedepan tetep professional, kita jaga Polri yang kita cintai walaupun saya sudah pensiun cukup lama, ya adek-adek saya ke depan nanti lebih profesional lagi lah,” ujar Mantan Wakapolri Oegroseno.
Baca Juga: Haters Pengancam Rizky Billar Berhasil Diringkus Polisi, Polda Metro: Masih Dalam Penyelidikan
Mantan Wakapolri Oegroseno juga menegaskan bahwa ia belum pernah mengetahui ada pelanggaran profesi yang kemudian dipidana dalam Instansi Polri.
Hal itulah yang kemudian menurutnya terdakwa OOJ Henra Kurniawan CS tidak seharusnya dipidana dan cukup di sidang kode etik saja.
“Ya kalau saya ikuti terserah hakim nanti kan, kalau saya ikuti ya saya belum menemukan apa yang dikaitkan dengan obstruction of justice ini,” ungkap Mantan Wakapolri Oegroseno.
Lebih lanjut ia menambahkan, “Ya diseluruh dunia pun tidak ada pelanggaran profesi masuk ke pidana, ya dilaksanakan kode etik, kode etik dianggap tidak layak kemudian ya gak ada masalah kemudian diproses.”***