Nasional

Korlantas Polri Bakal Gelar Razia Besar-besaran, Simak Tanggal dan Jenis Pelanggaran yang Akan Ditilang!

Oleh: Sulistiyaningsih Jumat 03 Feb 2023, 17:03 WIB
Korlantas Polri Bakal Gelar Razia Besar-besaran, Simak Tanggal dan Jenis Pelanggaran yang Akan Ditilang!

AYOJAKARTA.COM - Pengendara motor dan mobil harus mempersiapkan diri, jangan sampai kena tilang.

Dalam waktu dekat, Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri akan menggelar razia besar-besaran di jalan raya, mulai Selasa pekan depan atau tepatnya mulai 7 Februari 2023.

Razia ini diberi nama Operasi Keselamatan 2023 dengan tema ‘Keselamatan Lalu Lintas yang Pertama dan Utama’.

Operasi kendaraan atau razia ini dilangsungkan dalam rangka meningkatkan budaya tertib berlalu lintas pada masyarakat Indonesia.

Razia kendaraan akan berlangsung selama dua pekan yakni mulai 7-20 Februari 2023.

Baca Juga: Mengejutkan, WNI Kena Pajak Bea Cukai 50 Persen Usai Belanja di Luar Negeri? Begini Tanggapan Bea Cukai

Sebelum pelaksanaan Operasi Keselamatan dilangsungkan, Korlantas Polri terlebih dahulu menggelar Pelatihan Pra Operasi Keselamatan yang digelar di Aula Medellu lantai 4 gedung NTMC Polri.

“Operasi Keselamatan 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 07 sampai 20 Februari 2023 dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif,” ujar AKBP Bargani Kasubag Renops Bag Ops Korlantas Polri dikutip AyoJakarta.com dari laman korlantaspolri.go.id, Jumat (3/2/2023). 

Dalam upaya penindakan tilang, Bargani menuturkan bahwa kegiatan Operasi Keselamatan 2023, pihak kepolisian akan tetap mengedepankan penindakan tilang elektronik.

Tilang elektronik yang akan diterapkan yakni dengan ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) baik itu statis maupun secara mobile.

Baca Juga: Awal Tahun 2023: Korlantas Polri Siap Terapkan SIM C Jadi Tiga Golongan dan Tilang Manual Lagi

Adapun sasaran dari Operasi Keselamatan 2023 yakni segala jenis pelanggaran baik itu yang kasat mata seperti tidak menggunakan helm, melawan arah.

Potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan laka lantas baik di jalan tol maupun di non jalan tol juga masuk dalam sasaran Operasi Keselamatan 2023.

“Tujuannya menurunkan angka pelanggaran lalu lintas,menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban laka,” jelas Bargani.

“Serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” imbuhnya.

Baca Juga: Hadapi Arus Balik, Ini Skema Lalu Lintas oleh Korlantas Polri

Bargani juga menghimbau kepada para masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas yang telah diterapkan agar meningkatkan budaya tertib lalu lintas.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan, agar tercipta Kamseltibcar Lantas,” pungkas Bargani.

Sebagai tambahan untuk bisa mengecek status kendaraan apakah terkena tilang atau tidak, maka begini cara mengeceknya:

Baca Juga: Tilang Elektronik di Bogor Tunggu Kepastian Korlantas

1. Akses laman etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK

3. Lalu, pilih ‘Cek Data’

4. Jika tidak ada pelanggaran, maka muncul kalimat 'No data available'

5. Jika ada pelanggaran, maka muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Demikian informasi terkait razia lalu lintas, semoga bermanfaat.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Fathul Amanah