Nasional

Petinggi Polri Bebaskan Bharada E alias Richard Eliezer, Ferdy Sambo Tidak Terima: Begini Faktanya

Oleh: Admin Jumat 03 Feb 2023, 14:22 WIB
Kapolri Bebaskan Bharada E alias Richard Eliezer, Ferdy Sambo Tidak Terima: Begini Faktanya

 

AYOJAKARTA.COM – Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak akhir yakni menunggu agenda vonis dari Majelis Hakim untuk para terdakwa Ferdy Sambo, Richard Eliezer dan kawan-kawan.

Menjelang pembacaan vonis Majelis Hakim terhadap para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal di media sosial banyak beredar unggahan yang membahas hal itu.

Namun, tidak sedikit, unggahan di media sosial seperti YouTube, TikTok dan Facebook lebih berupa narasi yang menyebarkan berita bohon alias hoaks.

Sebagai contoh adalah unggahan kanal Roda Politik di YouTube yang terkait dengan sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Juga: Ini 10 Nama Laki-laki dan Perempuan Terpopuler di Indonesia: Ada Nama Kamu Gak?

Dalam satu unggahannya, kanal tersebut mengunggah video dengan narasi AKHIRNYA KAPOLRI BEBASKAN BARADA E, SAMBO BERONTAK TAK TERIMA....??.

Dari penelusuran Ayojakarta ke kanal Roda Politik yang memiliki 184 ribu subscriber YouTube tersebut, tayangan itu sudah 137 ribu kali ditonton.

Namun, seperti biasanya, tidak ada keterangan yang terkait dengan judul yang disematkan untuk video tersebut. Tayangan itu hanya berupa penggalan dari liputan stasiun sosial yang dinarasikan ulang.

Intinya, antara judul video dengan isi video tidak berkaitan langsung dan kental dengan narasi yang memojokkan terdakwa Ferdy Sambo.

Di kanal YouTube itu juga sebelumnya diunggah video dengan narasi judul AKHIRNYA MAHFUD MD SELAMAT KAN BARADA E, IBU PC MEMOHON MINTA DIBEBASKAN HINGGA NEKAT LAKUKAN INI??.

Ayojakarta yang menyimak video pendek itu memastikan narasi yang dipajang diunggahan tersebut adalah berita bohong yang menyesatkan.

Baca Juga: Vonis untuk Putri Candrawathi 13 Februari: Tetap 8 Tahun, Berkurang atau Malah Bertambah Nih

Unggahan tersebut cuma penggalan berita dari stasiun televisi menyangkut sidang pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Ada juga unggahan dengan narasi bahwa Presiden Jokowi telah resmi menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kabar tersebut diunggah oleh akun Youtube Roda Politik pada Rabu 25 Januari 2023 seperti dikutip Ayojakarta dengan judul GEMPAR PAGI INI!! JOKOWI UMUM KAN SAMBO DAN PUTRI CANDRAWATI RESMI DI JATUHI HUKUMAN MATI??

Kanal Roda Politik seperti biasa menyematkan tanda tanya di akhir judul sebagai bentuk perlindungan agar tidak dianggap beropini.

Dalam header Youtube, kanal Roda Politik memajang  foto Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tengah mengarahkan telunjuk seperti orang sedang memberikan perintah.

Di belakang Jokowi, di gambar tesebut juga ada jajaran menteri-menteri seperti Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo maupun pejabat dalam negeri yang bernaung di TNI-POLRI.

Video itu juga memasang thumbnail dengn narass TEPAT PAGI INI JOKOWI NYATAKAN FERDY SAMBO & IBU CANDRAWATI RESMI DIHUKUM MATI.

Sebenarnya tidak harus berpikir lama untuk memastikan bahwa unggahan tersebut adalah berita bohong alias hoaks.

Yang paling gampang untuk memastikan bahwa unggahan itu hoaks adalah pengadilan adalah ranah yudikatif. Hanya Hakim yang bisa menjatuhkan vonis. Presiden sekalipun sebagai lembaga eksekutif tidak memiliki kewenangan menjatuhkan putusan hukum di pengadilan.

Baca Juga: Misteri Buku Hitam Jimat Ferdy Sambo Akhirnya Terkuak, Ternyata Begini Isinya

Lalu, dalam header tersebut terpampang foto Presiden Jokowi dengan latar belakang para pembantunya termasuk almarhum Tjaho Kumolo yang sempat menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tjahjo Kumolo kita tahu sudah meninggal sebelum kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Briadir J terjadi.

Dari dua bukti itu saja, sudah bisa dipastikan bahwa video tersebut adalah berita bohong alias hoaks.

Sudah pasti tidak akan ada penggalan rekaman video yang menayangkan Presiden Jokowi menjatuhkan hukuman atau vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Jadi, jangan percaya begitu saja dengan unggahan video di media sosial ya gaess.

Reporter Admin
Editor Eries Adlin