Nasional

Upaya Akhir Richard Eliezer, Sebut LPSK Rekomendasikan Status JC Dihukum Ringan!

Oleh: Christy Ayu Saputri Kamis 02 Feb 2023, 19:01 WIB
Upaya Akhir Richard Eliezer Sebut LPSK Rekomendasikan Status JC Dihukum Ringan!

AYOJAKARTA.COM - Sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Sidang kali ini diagendakan untuk menjawab tanggapan atas replik jaksa penuntut umum yang sudah disampaikan sebelumnya terhadap terdakwa Richard Eliezer di dalam sidang duplik.

Melalui penasihat hukumnya Richard Eliezer menyebut ada beberapa poin yang akan disampaikan dalam sidang duplik.

Baca Juga: Sebut Ferdy Sambo 'Versi Lain' Richard Eliezer, Denny Darko Ungkap Kuncian Kasus Ini: Kunci dari Semuanya...

Salah satunya pihak Eliezer akan berfokus pada fakta hukum terkait perintah jabatan dan pasal 51 ayat 1 KUHP.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Eliezer pada sidang sebelumnya, mengatakan bahwa penuntut umum menuntut terdakwa Eliezer untuk dipidana penjara selama 12 tahun penjara.

"Dalam nota pembelaan pribadi terdakwa Richard Eliezer terdapat ungkapan hati yang terdalam sebagai orang lemah dan tidak berdaya," ujar Ronny Talapessy seperti dikutip dalam kanal Youtube Metro TV, Kamis (2/2/2023).

Kuasa hukum Eliezer menyebut bahwa replik yang sebelumnya disampaikan oleh penuntut umum terdapat kekeliruan dalam memahami prinsip hukum acara pidana.

Baca Juga: Teka Teki Rabu Pon Jokowi, Benarkah Tak Jadi Ada Reshuffle?

"Replik penuntut umum tersebut telah menunjukan kekeliruan dalam memahami prinsip yang berlaku pada hukum acara pidana." kata Ronny.

Lebih lanjut, Ronny pun menyampaikan bawahannya aturan hukum acara pidana itu berkaitan dengan hukum hirarki tertinggi yakni UUD 1945.

"Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24a ayat 5 undang-undang dasar 1945 yang menentukan bahwa suatu hukum acara haruslah diatur dalam peraturan setingkat undang-undang karena bersifat terbatas atau limitatif dan memaksa," ujarnya.

Sebab menurut penasihat hukum Eliezer, dalam beracara di persidangan tidak boleh bertentangan dengan sebagaimana undang-undang yang telah diatur sebelumnya.

Baca Juga: Pede Tingkat Dewa! Rocky Gerung Yakin Anies Baswedan Sudah Menang Pilpres 80 Persen

"Tidak boleh bertentangan dengan ketentuan mengenai keringanan tuntutan dan hukuman sebagaimana penghargaan atas kesaksian yang dimaksud pasal 10A ayat undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban sebagai lex superior," kata Ronny.

Dimana dalam fakta hukumnya terdakwa Richard Eliezer ini telah mendapatkan perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan status JC atau Justice Collaborator.

"Faktanya terdakwa Richard Eliezer telah memenuhi sejumlah syarat sebagai saksi pelaku yang mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," ucap Ronny dalam sidang.

"Sebelumnya LPSK juga telah mengirimkan surat rekomendasi untuk memberikan keringan penjatuhan pidana sebagaimana bentuk penghargaan atas kesaksian-kesaksian terdakwa yang berkontribusi dalam pengungkapan perkara selaku saksi pelaku Justice Collaborator," imbuhnya.

Baca Juga: Laporkan Bunda Corla ke Polisi, Farhat Abbas Ternyata Bukan dari Keluarga Sembarangan! Berikut Biodatanya

Sehingga atas dasar itu penasehat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyampaikan bahwa seharusnya kliennya mendapatkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan para terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Oleh karena itu, pada akhir pembacaan duplik penasehat hukum memohon dan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan meringankan hukuman pada terdakwa Richard Eliezer.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Vincensia Enggar Larasati