AYOJAKARTA.COM---Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso turut menyuarakan kejanggalan dalam kasus Ferdy Sambo.
Belakangan ini isu gerakan bawah tanah dalam kasus Ferdy Sambo menjadi bahan perbincangan publik, yang juga disebut oleh Ketua IPW.
Adanya isu gerakan bawah tanah tersebut, Ketua IPW menyoroti tuntutan terdakwa Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, eks Kadiv Propam Polri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara seumur hidup.
Namun tunutan tersebut tidak memiliki hal-hal yang meringankan.
Hal tersebut pun dinilai tidak lazim oleh Sugeng Teguh Santoso.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompastv pada Rabu, 1 Februari 2023 berikut ulasannya.
Sugeng Teguh Santoso menyampaikan bahwa tidak adanya hal yang meringankan itu seperti menunjukkan bahwa gerakan bawah tanah tersebut berhasil.
“oleh karena itu IPW berpendapat, ketika Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan seumur hidup, dengan tidak ada hal-hal yang meringankan serta PC, Ma’ruf dan Ricky Rizal delapan tahun, maka IPW berpendapat gerakan bawah tanah itu berhasil,” ujarnya.
Setidaknya ada dua alasan mengapa Sugeng Teguh Santoso berpendapat demikian.
Alasan pertama pertama, menurutnya tidak ada hal yang meringankan adalah suatu hal yang tidak lazim.
Sedangkan jika dilihat dari fakta persidangan, ada empat poin yang dapat meringankan Ferdy Sambo.
Yang pertama, eks Kadiv Propam Polri bersikap sopan selama persidangan. Kedua selama menjadi anggota Polri ia tidak pernah dihukum.
Ketiga, suami Putri Candrawathi telah mengakui perbuatannya dan yang terakhir adalah soal jasa yang diberikan Sambo selama bertugas.
Dengan tidak memasukkan hal-hal yang meringankan tersebut dinilai oleh Sugeng Teguh Santoso bahwa Jaksa memberikan peluang pada Hakim untum mengisi faktor yang meringankan.
“ini tidak dimasukkan dengan tidak ada hal yang meringankan, tuntutannya seumur hidup, ini adalah menurut saya satu peluang yang diberikan oleh Jaksa kepada Majelis Hakim untuk mengisi faktor-faktor yang meringankan,” ujarnya.
Kemudian alasan kedua menurut Ketua Indonesia Police Watch adalah mengenai prinsip disparitas dimana dalam perkara yang sama dengan terdakwa yang berbeda hukumannya tidak boleh jomplang.
“alasan kedua adalah prinsip disparitas sanksi pidana yang di mana membenai hakim untuk di dalam putusannya terkait perkara pidana yang sama dengan terdakwa berbeda-beda dalam perkara yang sama itu sanksi hukumannya tidak boleh jomplang,“ kata Sugeng Teguh.***