AYOJAKARTA.COM - Pemilihan umum atau Pemilu Tahun 2024 akan segera digelar dalam beberapa bulan ke depan.
Untuk itu, seluruh persiapan telah dikebut oleh pemerintah guna menyukseskan program pemilu 2024 ini.
Salah satunya dengan membentuk Pantarlih Pemilu 2024.
Sebelum mendaftar sebagai pantarlih, tidak ada salahnya untuk menyimak besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 berikut.
Baca Juga: KPU Didesak Tolak Penyelenggara Pemilu yang Terlibat Kecurangan Verifikasi Partai Politik
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Luqman Hakim TBN pada Selasa (31/1/2023), terungkap besaran gaji atau honor dari Pantarlih Pemilu 2024.
Pantarlih adalah petugas yang melakukan pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan umum atau pemilu.
Seorang pantarlih bisa berasal dari perangkat desa seperti Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).
Selain perangkat desa, masyarakat umum atau warga sipil berhak untuk mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024.
Diketahui, pada Pemilu 2024 Pantarlih memiliki masa kerja kurang lebih selama satu bulan.
Periode kerja tersebut dimulai setelah prosesi pelantikannya yakni pada tanggal 6 Februari 2023.
Setelah itu, periode kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024 akan berakhir pada tanggal 15 Maret 2023.
Adapun besaran gaji atau honor Pantarlih dalam menjalankan tugasnya adalah sebesar Rp 1 juta rupiah.
Baca Juga: Menuju Pilpres 2024, Sosok Cawapres Anies Baswedan Bisa Ketahuan Saat Hal Ini Terjadi
Besaran honor tersebut telah termuat dalam surat Kementerian Keuangan nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 agustus 2022.
Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan bertugas di lingkungan TPS atau Tempat Pemungutan Suara.
Dengan demikian, seorang Pantarlih hanya melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih di lingkup satu TPS saja.
Demikian informasi mengenai tugas serta gaji yang diterima Pantarlih Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.***