AYOJAKARTA.COM – Sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, masih bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Babak baru sidang Ricky Rizal sebagai salah satu dari 5 terdakwa terkait pembunuhan Brigadir J baru saja terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip melalui video yang beredar di kanal Youtube Kompas TV oleh Ayojakarta.com pada 31 Januari 2023, Ricky Rizal memasuki babak baru yang mana adalah pembacaan duplik atau tangkisan/tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Tak Takut, Denny Darko Bongkar Ciri-Ciri Sosok yang Jadi Bekingan Ferdy Sambo Lengkap dengan Asalnya
Sebelumnya, Ricky Rizal menyampaikan pembelaan yang viral dengan tangisan hingga kronologi pengamanan senjata Brigadir J yang dijadikan dasar tuntutan ia disebut terseret skenario Ferdy Sambo dalam eksekusi Brigadir J.
Ricky Rizal melalui tangisan yang viral membahas kronologinya mengamankan senjata dengan dalih mencegah keributan antara Brigadir Yosua dengan Kuat Maruf, sejak di Magelang hingga di Duren Tiga.
Selain itu, Ricky Rizal juga mengungkapkan bahwa Joshua sudah mengetahui saat senjatanya diamankan, di mobil saat menuju Jakarta dari rumah Magelang.
Ricky Rizal juga mengungkapkan perasaannya saat menolak perintah back up dari sang atasan, Ferdy Sambo.
"Mental saya tidak kuat," kata Ricky Rizal menjelaskan alasan dia menolak perintah Ferdy Sambo.
Kemudian, sidang pembacaan pembelaan Ricky Rizal tersebut ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum atau disebut replik pada 27 Januari 2023.
Kemudian, pada 31 Januari 2023, Ricky Rizal memasuki agenda duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan oleh penasihat hukumnya, ini poin-poin pentingnya.
Pembacaan duplik dibuka dengan ucapan terima kasih kepada semua pihak atas sorotan kasus ini hingga menuju babak akhir dari persidangan.
Tidak hanya ucapan terima kasih ke Majelis Hakim, masyarakat Indonesia juga tidak luput diberi terima kasih karena sorotan atas kasus tersebut.
"Turut berduka cita. Kami juga meminta maaf kepada keluarga korban," terang penasihat hukum terdakwa RR.
Duplik juga berisi permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J yang anaknya menjadi korban dalam penembakan yang dilakukan di Duren Tiga.
Kemudian, penasihat hukum Ricky Rizal menjelaskan terdapat perbedaan pandangan antara penasihat hukum dan jaksa penuntut umum.
"Melalui duplik ini, terdapat perbedaan pandangan antara penasihat hukum dan jaksa penuntut umum," kata penasihat hukum Ricky Rizal.
Sang penasihat hukum menjelaskan, bahwa Jaksa Penuntut Umum melalui repliknya hanya berisikan asumsi.
"Replik dari Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan Ricky Rizal Wibowo berisikan asumsi semata, yang mana berusaha mengaitkan Ricky Rizal Wibowo pada perkara ini," tegas penasihat hukum.
Jaksa Penuntut Umum dinilai berasumsi dan hanya berusaha menyeret Ricky Rizal pada perkara pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
"Melalui Replik pada 27 Januari 2023, kami menolak replik JPU," kata pengacara dari Ricky Rizal Wibowo.
Alasan para penasihat hukum Ricky Rizal menolak adalah karena replik JPU hanya berisi penggambaran yang tidak dapat dibuktikan.
"Pengulangan dan penggambaran saja, yang berisi asumsi yang tidak dapat dibuktikan melalui fakta di persidangan," tegas alasan penasihat hukum Ricky Rizal.
Sementara itu, sidang selanjutnya dari Ricky Rizal adalah pembacaan vonis oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***