Nasional

Jaksa Tolak Pledoi Richard Eliezer, Kejujurannya Dihargai 12 Tahun Penjara

Oleh: Sigit Darwanto Selasa 31 Jan 2023, 11:21 WIB
Jaksa Tolak Pledoi Richard Eliezer, Kejujurannya Dihargai 12 Tahun Penjara

AYOJAKARTA.COM – Majelis Hakim kembali menggelar sidang atas kasus yang menyebabkan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meninggal dengan agenda pembacaan replik pledoi Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2023.

Dalam sidang tersebut, jaksa menolak pledoi terdakwa Richard Eliezer seperti dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV, Selasa (31/1/2023). 

“Menolak seluruh pledoi dari tim penasehat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” ucap jaksa.

Baca Juga: Semakin Ganas! Dalang Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo Diungkap Martin Simanjuntak: Konsorsium FS, Brigjen I

Jaksa Penuntut Umum juga memohon kepada Majelis Hakim supaya terdakwa Richard Eliezer divonis 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan  yang sudah diajukan sebelumnya.

“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023,” kata jaksa.

Menurut jaksa pledoi tim penasehat hukum Richard Eliezer harus dikesampingkan karena uraian-uraiannya tidak memiliki dasar yang kuat.

“Bahwa pledoi tim penasehat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian-uraian tim penasehat hukum tidak memiliki dasar yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan penuntut umum,” kata jaksa lagi.

Baca Juga: Parah! Genset Rusak hingga Meledak, Konser Fiersa Besari Terpaksa Dihentikan, Begini Kronologinya

Pledoi Richard Eliezer

Dalam sidang sebelumnya, Richard Eliezer mengutarakan rasa kekecewaannya terhadap Ferdy Sambo pada saat membacakan pledoi nota pembelaannya.

Richard Eliezer semula tidak pernah menduga  di awal pengabdiannya sebagai Polisi akan mengalami peristiwa yang mengakibatkan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meninggal.

“Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri,” ucap Richard Eliezer pada Rabu 25 Januari 2023.

Baca Juga: Denny Darko Bongkar Ending Kasus Ferdy Sambo, Akan Sulit Dihukum Mati Karena Pegang Hal Besar Ini, Apa Itu?

Richard Eliezer mengaku hanyalah seorang prajurit yang berpangkat rendah yang harus taat kepada atasan akan tetapi hanya diperalat dan dibohongi.

“Dimana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintah, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan,” ucapnya.

Menurut Richard Eliezer kejujuran yang selama ini sudah diutarakan sama sekali tidak dihargai bahkan malah dimusuhi.

“Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi,” ucap  Richard Eliezer lagi.

Penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi Richard Eliezer dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat terdakwa terdiam pasrah karena ternyata kejujuran yang selama ini  diutarakan dan menjadi pedoman agar terbebas dari jerat hukum rupanya tidak berlaku.***

Reporter Sigit Darwanto
Editor Rohmana Kurniandari