Nasional

Richard Eliezer Akhirnya Divonis Bebas oleh Hakim, Benarkah? Begini Faktanya

Oleh: Dimas Danu Budi Pratikto Senin 30 Jan 2023, 14:31 WIB
Richard Eliezer Akhirnya Divonis Bebas oleh Hakim, Benarkah? Begini Faktanya

AYOJAKARTA.COM - Sidang Ferdy Sambo menuju babak akhir dimana tuntutan jaksa telah dijatuhkan.

Dari hukuman yang didapat para terdakwa, Ferdy Sambo lah yang hukumannya paling berat, yakni seumur hidup.

Sebelumnya Putri Candrawathi dan ajudan Ferdy Sambo lainnya dituntut selama 8 tahun penjara.

Baca Juga: Arif Rachman Dikenal sebagai Sosok Humanis, Ini Hal yang Meringankan Tuntutan Mantan Anak Buah Ferdy Sambo

Sementara itu, Bharada E divonis selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Belum lama ini beredar kabar yang menyebut Bharada E telah divonis bebas oleh Ketua Hakim.

Hal ini diunggah oleh akun Youtube Harian Informasi.

Pada header foto sampul terlihat foto bagaimana foto terduga Bharada E tengah bersujud.

Baca Juga: Bak Permainan Mafia! Kamaruddin Simanjuntak Tolak Tawaran Para Bintang di Gerakan Bawah Tanah Sambo

Dalam judul sampul tertulis sebagaimana berikut:

"SUJUD SYUKUR PUJI TUHAN BHARADA E BEBAS. SELAMAT JALAN ISTRI FERDY SAMBO."

 

Judul sampul itu ditambah dengan judul video 'Sujud Syukur Puji Tuhan! Akhirnya Bharada E Divonis Bebas oleh Ketua Hakim'.

Bagaimana kebenaran video tersebut?

Setelah ditelusuri, video yang berdurasi 5 menit itu tidak terdapat pernyataan yang menyebutkan jika Bharada E divonis bebas oleh ketua hakim.

Rupanya video tersebut hanyalah berisi permintaan maaf Bharada E terhadap keluarga Brigadir J saat di persidangan.

Di dalam video juga hanya ada cuplikan pernyataan ayah Brigadir J yang telah memaafkan Bharada E.

Sedangkan thumbnail video yang memperlihatkan seseorang yang diduga Bharada E sedang berwujud adalah gambar yang diambil dari artikel  “Divonis 22 Hari, Edi Terdakwa Sujud Syukur di Persidangan”.

Diketahui, Edi merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang siswa SMP Negeri 1 Bandar Lampung pada tahun 2016 silam.

Sehingga kabar tersebur dipastikan adalah hoaks.***

Reporter Dimas Danu Budi Pratikto
Editor Aulli R Atmam