Nasional

Kasus Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Pensiunan Polisi: Beda Kronologi Versi Kepolisian dan Keluarga, Begini...

Oleh: Admin Senin 30 Jan 2023, 12:11 WIB
Ilustrasi. Kasus Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Pensiunan Polisi: Beda Kronologi Versi Kepolisian dan Keluarga, Begini...

AYOJAKARTA.COM - Kasus tewasnya mahasiswa Univesitas Indonesia (UI) yang diduga tertabrak oleh pensiunan Polri ternyata memiliki kronologi dengan versi yang berbeda-beda. 

Pihak kepolisian dan keluarga memiliki perbedaan kronologi dalam menyikapi tewasnya Muhammad Hasya Atallah (MHA).

Kasus yang terjadi pada 6 Oktober 2022 tersebut baru-baru ini ditetapkannya korban Hasya menjadi tersangkan pada surat pemberitahuan hasil penyelidikan (SP2HP) nomor B/17/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023 dengan melampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) seperti dikutip oleh ayojakarta.com dari suara.com.

Baca Juga: Tanggapi Pledoi atau Nota Pembelaan Ferdy Sambo CS, Begini kata Jaksa Penuntut Umum

Dengan dikeluarkannya surat tersebut, kasus mahasiswa UI tertabrak pensiunan Polri tersebut dihentikan.

Pihak kepolisian melalui Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman beberapa waktu lalu menyebutkan tragedi ini terjadi karena kelalaian Hasya sebagai korban.

Sontak hal ini pun menjadi tanda tanya masyarakat Indonesia dan menajdi sorotan hingga saat ini.

Diketahui pihak Polda Metro Jaya sendiri saat ini sedang membuat tim pencari fakta untuk kasus Hasya.

Baca Juga: Inti Bumi Berputar Terbalik? Inilah yang Terjadi Ketika Rotasi Bumi Tiba-tiba Berganti Arah: Awal Kehancuran!

Lantas seperti apakah perbedaan kronologi versi keluarga dan pihak polisi?

Kronologi versi Polisi

Kronologi versi kepolisian ini disampaikan oleh Kombes Latif Usman, kejadian tersebut terjadi pada pukul 21.30 WIB.

Karena situasi dalam keadaan hujan dan licin, korban Hasya yang melajukan kendaraan motornya dengan kecepatan 60 kilometer per jam ini harus melakukan tindakan rem mendadak karena kendaraan yang didepan hendak berbelok ke kanan.

Hasya pun tergelincir dan terjatuh kesebelah kanan.

Pada waktu yang bersamaan kenadaran dengan nomor polisi B 2247 RFS yang dikendarai oleh pensiunan purnawirawan Polri melintas dengan kecepatan 30 kilometer per jam.

Mediasi pun antar pihak keluarga korban dan penabran pensiunan polri tersebut pun sudah dilakukan namun tidak menemukan titik terang.

Baca Juga: Disebut Ferdy Sambo Jilid 2, Kasus Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Pensiunan Polri, Buat Tim Pencari Fakta!

Kronologi versi Keluarga

Ayah dari Hasya Atallah membeberkan kronologi versi keluarga yang berasal dari pernyataan saksi ketika kejadian terjadi.

Menutur Adi Syahputra, sanga anak seketika oleg dan terjatuh ke sebelah kanan, lalu pada saat waktu bersamaan sbeuah mobil Pajero datang dari arah berlawanan dan melindas korban.

Lebih lanjut lagi Adi menuturkan bahwa, pengemudi dari Pajero tersebut menolak untuk membantu.

Hasya pun dibawa oleh mobil ambulans usai temannya mencari pertolongan.

Perbedaan kronologi ini pun tentu bisa menjadi pertimbangan bagi tim pencari fakta yang disebut telah dibuat oleh pihak kepolisian.***

Reporter Admin
Editor Jinan Vania Barizky