AYOJAKARTA.COM - Dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua, Jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo menyebut nota pembelaan yang disampaikan pekan lalu adalah sia-sia karena masyarakat sudah menghakimi dirinya sebelum majelis hakim mengeluarkan vonis.
Apa maksud perkataan Ferdy Sambo tersebut?
"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul Pembelaan yang Sia-sia karena ditengah hinaan, caci maki, olok-olok serta serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini acap kali membawa saya dalam keputusan asaan dan rasa frustrasi. Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan Majelis Hakim rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya" Ujar terdakwa Ferdy Sambo dalam menyampaikannya nota pembelaan.(25/1/23).
Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim mengesampingkan Pledoi atau nota pembelaan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigade Yosua.
Baca Juga: Makin Keren! WhatsApp Siapkan Fitur Baru Editor Teks, Bisa Diubah Sesuai Keinginan, Canggih Nih
Jaksa meminta Majelis Hakim agar mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa menilai bahwa nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa Ferdy Sambo beserta tim kuasa hukumnya tidak memiliki dasar Yuridis yang kuat yang bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo.
Selain menolak nota pembelaan Ferdy Sambo. Jaksa juga menolak nota pembelaan terdakwa Kuat Maruf. Jaksa menilai pembelaan yang disampaikan Kuat Maruf pada sidang sebelumnya tidak memiliki dasar yang kuat. Jaksa Pun meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa Kuat Maruf dengan hukuman 8 tahun penjara.
Baca Juga: Terpopuler! Kamaruddin Simanjuntak Kuliti Habis Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo, Ini Modusnya
Begitupun dengan nota pembelaan terdakwa Ricky Rizal yang ditolak atas permintaan Jaksa kepada Majelis Hakim.
Jaksa meminta agar Ricky Rizal bersalah sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 340 KUHP Junto 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menilai argumen kuasa hukum yang menyatakan Ricky Rizal tidak mengetahui rencana pembunuhan merupakan dalil yang sesat dan keliru.***