AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak vokal menyuarakan kekejaman Ferdy Sambo sesaat sebelum membunuh Brigadir Yosua.
Sebagaimana diketahui bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo merupakan pelaku utama di balik tewasnya Brigadir J atau N Yosua Hutabarat.
Dimana dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, JPU menilai bahwa terdakwa Ferdy Sambo adalah dalang di balik otak pembunuhan berencana.
Hal yang sama pun dibenarkan oleh Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut bahwa Ferdy Sambo sebelumnya melakukan gladi resik untuk membunuh Brigadir Yosua.
Baca Juga: Martin Simanjuntak: Saya Acungkan Dua Jempol Kepada Pihak Kejaksaan, Tapi...
Menurutnya, gladi resik itu dilakukan tidak hanya oleh Ferdy Sambo. Namun juga ada orang di balik layar yang ikut membantunya.
Seperti yang selama ini disebut-sebut sebagai "gerakan dibawah tanah" untuk mempengaruhi putusan pengadilan terhadap Ferdy Sambo.
"Mereka bersekongkol untuk membawa Yosua ke Magelang, kemudian yang di Jakarta melakukan gladi resik tentang bagaimana proses pembunuhan itu dilakukan," kata Kamaruddin seperti menyadur dalam kanal Youtube Metro TV, Minggu (29/1/2023).
Baca Juga: Demo Aremania Rusuh, Massa Rusak Kantor Arema FC, Polisi Sebut Ada 3 Korban Luka-luka
"Supaya tidak diketahui oleh Yosua, itu makanya saya katakan tolong periksa CCTV tetangga, periksa selama satu minggu sebelum dan seminggu setelah," imbuhnya.
Adapun demikian, jika CCTV yang dimaksud Kamaruddin itu diperiksa oleh pihak berwenang. Maka teka-teki tewasnya pembunuhan Yosua itu akan terbuka secara terang-benderang.
"Di situ akan terlihat misalnya ada yang berperan libur ketika pembunuhan itu dilakukan, ada juga yang berperan sebagai tukang ojek, tukang somay, ada yang berperan menyembunyikan petasan," ucap Kamaruddin.
Seperti yang diketahui, terdakwa Ferdy Sambo bersama penasehat hukumnya lantang menyuarakan bahwa pihaknya tidak bersalah atas tewasnya Yosua di Duren Tiga, 8 Juli 2022 lalu.
Dalam argumennya Sambo menyebut bahwa tewasnya Yosua itu tidak ada kaitanya dengan dugaan perencanaan pembunuhan.
Menurut Sambo, tewasnya Yosua itu murni karena kelalaiannya sebagai manusia yang marah, lantaran mengetahui mantan ajudannya Yosua telah melecehkan istrinya Putri Candrawathi.
Atas perbuatannya tersebut, JPU pun menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo sesuai dengan dakwaan Pasal 340 KUHP subsider 338 kuhp juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***