Nasional

Terpopuler: Mahfud MD Berdoa Agar Richard Eliezer Hanya Dijatuhi Hukuman Ringan, tapi.....

Oleh: Dessy Rahmawati Minggu 29 Jan 2023, 08:45 WIB
Terpopuler: Mahfud MD Berdoa Agar Richard Eliezer Hanya Dijatuhi Hukuman Ringan, tapi.....

AYOJAKARTA.COM - Menko Polhukam Mahfud MD, beberapa kali menyuarakan soal tuntutan para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. 

Salah satu yang disoroti oleh Mahfud MD adalah hukuman Richard Eliezer yakni 12 tahun penjara. 

Menurut Mahfud MD, seharusnya Richard Eliezer bisa mendapat hukuman lebih ringan dari itu atau dari terdakwa lainnya.  

Baca Juga: Tahu Ada Gerakan Gerilya agar Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman, Mahfud MD Beberkan Kode Pesanan Hukuman

Seperti diketahui, terdakwa lain Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal hanya mendapat tuntutan hukuman delapan tahun penjara. 

Sedangkan Ferdy Sambo mendapat tuntutan hukuman penjara seumur hidup. 

Kali ini, Mahfud MD kembali buka suara soal Richard Eliezer melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd. 

Dilansir AyoJakarta.com dari akun Twitter @mohmahfudmd, pria asal Pamekasan, Madura itu menanggapi soal isi nota pembelaan atau pledoi Richard Eliezer. 

Baca Juga: Soal Gerakan Bawah Tanah Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD Pastikan Kejaksaan Independen

Richard Eliezer telah membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Rabu (25/1/2023). 

Langkah ini dilakukan sebagai upaya agar Majelis Hakim bisa memberikan keringanan hukuman kepada Richard Eliezer. 

Dalam cuitannya, Mahfud MD merasa senang saat membaca isi pledoi Richard Eliezer.

"Adinda Richard Eliezer. Sy senang, saat membaca pledoi td kamu mengucapkan terimakasih kpd bnyk pihak, termasuk kpd sy," tulis Mahfud MD. 

Bahkan, Mahfud MD sampai mendoakan agar Richard bisa mendapat hukuman ringan. 

"Sy berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tp itu semua terserah kpd majelis hakim. Kita hrs sportif dlm berhukum bhw hakimlah yg berwenang memutus hukuman," lanjutnya. 

Selanjutnya, Mahfud juga mengenang awal kasus ini yang pada 8 Juli lalu hingga 8 Agustus 2022 masih belum terungkap kebenarannya. 

"Aku msh ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pd 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bhw faktanya bkn tembak melainkan pembunuhan. Sblm itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak krn ditembak duluan. Tp tgl 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan," katanya. 

Mahfud lantas mengatakan sejak Richard buka suara dan berkata jujur, kasus itu pun mulai terungkap. 

"Sejak itu semua jd terbuka, trmsk Ferdy yg kemudian mengaku sbg pembuat skenario. Ingatlah stlh membuka rahasia kss ini kamu menyatakan bhw hatimu lega dan lepas dari himpitan krn tlh mengatakan kebenaran ttg hal yg semula digelapgulitakan. Kamu jantan, hrs tabah menerima vonis," tutup Mahfud MD. 

Kini, Richard Eliezer pun hanya berharap pada putusan Majelis Hakim yang akan disampaikan pada vonis nanti. 

Namun belum diketahui pasti kapan sidang vonis tersebut akan dibacakan.***

Reporter Dessy Rahmawati
Editor Aulli R Atmam