AYOJAKARTA.COM - Status justice collaborator (JC) yang disematkan kepada Richard Eliezer kini masih banyak diperdebatkan oleh para ahli.
Pasalnya tuntutan terhadap Richard Eliezer dianggap bertentangan dengan status JC yang dimilikinya.
Tuntutan 12 tahun penjara untuk Eliezer seakan-akan membuat kejujurannya tidak berarti.
Apalagi, tuntutan Eliezer lebih berat dari tiga terdakwa lain yaitu Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang dalam proses persidangannya sering disertai perdebatan baik dengan JPU maupun Hakim.
Polemik terhadap tuntutan hukuman yang telah dibacakan oleh JPU akhirnya menuai tanggapan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
Dalam kesempatannya pada acara Satu meja yang tayang pada akun YouTube KOMPASTV (27/1/2023), ia menerangkan bahwa tolok ukur tuntutan yang diberikan kepada Richard Eliezer adalah Ferdy Sambo karena dia merupakan seorang dader alias orang yang perbuatannya menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang.
"Berkaitan dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dia dalam kasus ini adalah dader pelaku, melaksanakan perintah dari terdakwa Ferdy Sambo, ketika kami mengabaikan LPSK mungkin tuntutan kami tidak seperti itu," jelas Fadil.
"Tuntutan kami akan mendekati aktor intelektualis dalam hal ini Pak Ferdy Sambo, tapi kami mempertimbangkan apa yang disampaikan LPSK," lanjutnya.
Namun pernyataan tersebut berbeda dengan beberapa pernyataan dari para ahli yang menyatakan bahwa status JC tersebut telah diatur dalam dalam undang-undang, salah satunya pernyataan dari Saor Siagian.
"Pertama mari kita analisis mengapa Undang-undang perlindungan saksi dan korban itu ada, di filosofinya adalah bahwa peran dari pada saksi sangat strategis untuk mengungkap satu peristiwa pidana," ungkap Saor Siagian dikutip AyoJakarta.com dari acara Hotroom yang tayang pada akun YouTube MetroTv (27/1/2023).
"Apa itu peristiwa pidana toh mulai penyelidikan, saksi adalah orang yang melihat mendengar dan mengamati, dimana saksi hadir mulai dari penyelidikan sudah ada kemudian dipenuntutan tentu sama saja dikeputusan,"lanjutnya.
"Apakah dia ini justice collaborator, Undang-undang memerintahkan seseorang ditetapkan sebagai justice collaborator bukan jaksa bukan, adalah LPSK lembaga negara ini, mereka dulu," tambah Saor Siagian.
Ia pun mengatakan bahwa ada ketimpangan antara tuntutan 12 tahun dari jaksa dengan Undang-undang LPSK yang berlaku.
"Yang menarik adalah jaksa penuntut umum mengatakan 12 tahun itu sudah masuk justice collaborator, artinya adalah mau tidak mau jaksa kalau tau hukum sebagai penegak hukum dia tidak hanya tunduk kepada Undang-undang biasa tetapi tunduk kepada seluruh Undang-undang, kalau dia (jaksa) konsisten dengan pernyataan di tuntutannya, dia harus dibawah daripada terdakwa terdakwa yang lainnya itu perintah Undang-undang," pungkas Saor Siagian.***