AYOJAKARTA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023).
Dalam nota pembelaan yang diberi judul "Surat Dari Balik Jeruji" Putri membacakan kesaksian terakhirnya di hadapan majelis.
Istri dari mantan Kadiv Polri Ferdy Sambo tersebut, kembali menegaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal rencana membunuh siapapun.
Putri menyebut tidak pernah berniat menghilangkan bahkan merenggut nyawa dari Brigadir N Yosua Hutabarat.
Kemudian, Putri Candrawati mengatakan bahwa dirinya akan bertanggung jawab kepada Tuhan apabila dirinya memang benar menjadi korban ancaman dan pelecehan oleh Brigadir Yosua.
Menurutnya, dalam kasus ini dirinya tidak memiliki kesalahan apapun yang menjadi penyebab tewasnya Yosua.
Putri pun turut mempertanyakan kesalahanya kepada majelis, dimana dirinya hanya seorang istri yang mengadu kepada sang suami atas apa yang baru saja dialaminya.
"Apakah karena saya bercerita sebagai seorang istri pada suami, kemudian saya dituduh menjadi dalang atas semua ini," kata Putri sambil menangis, seperti dikutip dalam kanal KOMPAS TV, Kamis (26/1/2023).
Dalam hal tersebut, Putri lantas mempertanyakan patutkah dirinya dipersalahkan, sehingga dituduh menjadi dalang dibalik peristiwa tewasnya Yosua.
"Dan patutkah saya dipersalahkan seolah-olah saya adalah dalang pembunuhan, padahal saya pernah berniat ataupun ikut melakukan perbuatan pembunuhan terhadap Yosua,"katanya lagi.
Adapun, kembali Putri menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui ataupun melihat peristiwa yang terjadi pada saat itu.
"Saya tidak mengerti ataupun melihat apa yang terjadi pada saat itu," ucap Putri.***