Nasional

Hotman Paris Bebaskan Richard Eliezer Hingga Siap Jadi Jaminan di Penjara Asalkan Ada Hal Ini, Cek Faktanya...

Oleh: Putri Ratnasari Kamis 26 Jan 2023, 19:15 WIB
Hotman Paris Bebaskan Richard Eliezer Hingga Siap Jadi Jaminan di Penjara Asalkan Ada Hal Ini, Bagaimana Faktanya?

AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer atau Bharada E diketahui mendapat tuntutan JPU 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Dan baru-baru beredar video pengacara kondang Hotman Paris dengan klaim membebaskan Richard Eliezer.

Tak hanya itu, Hotman Paris bersedia menjadi jaminan penjara untuk Richard Eliezer.

Baca Juga: Arief Muhammad dan Sandiaga Uno Saling Sentil di Instagram, Warganet Malah Terhibur!

Namun bagaimana kebenaran dari unggahan video yang beredar tersebut?

Melansir dari YouTube CHYRUSTV yang memosting shorts video dengan judul:

"HOTMAN BEBASKAN ELIEZER SIAP JADI JAMINAN PENJARA"

Kemudian pada thumbnail video tersebut nampak pria mirip Hotman Paris sedang berbicara sambil menunjuk-nunjuk.

Baca Juga: Geger! Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo Bakal Sampai ke Vonis? Soleman B Ponto Beri Jawaban Mengejutkan

Lalu terdapat pula gambar Bharada E dan Ronny Talapessy di dalam ruang sidang.

Sementara pada gambar tersebut tertera tulisan yang senada seperti berikut:

"HOTMAN BAWA PULANG ELIEZER, BHARADA E BISA BEBAS ASAL ADA INI KATA HOTMAN"

Lantas benarkah tulisan-tulisan tersebut?

Baca Juga: Venna Melinda Sambangi Polda Jatim, Hotman Paris Ungkap Poin yang Akan Disampaikan

Setelah diperhatikan hingga akhir, ternyata dalam postingan itu justru berisikan potongan-potongan video Ferdy Sambo saat di persidangan.

Narator pun membacakan narasi terkait ibunda Bharada E yang meminta keadilan atas tuntutan Richard Eliezer.

Sebab menurutnya, tuntutan untuk Bharada E sangatlah tidak adil.

Dari penjelasan di atas, didapatkan kesimpulan bahwa judul dan video dalam postingan tersebut tidak ada kesesuaian.

Baca Juga: Terkuak! Dituntut 8 Tahun Penjara, Amarah Putri Candrawathi Ke Ferdy Sambo Meluap Karena Hal Ini: Suami Saya…

Sehingga judul dalam postingan itu termasuk dalam kategori 'clickbait'.

Dan konten tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan atau 'hoaks'.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Vincensia Enggar Larasati