AYOJAKARTA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana yang menyebut Richard Eliezer adalah pelaku yang secara langsung telah menyebabkan hilangnya nyawa dari Brigadir Yosua.
"Richard merupakan pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa orang lain," kata Ketut Sumedana, Dikutip kanal Youtube Kompas.com, Kamis (26/1/2023).
Menurutnya, status justice collaborator yang disampirkan pada terdakwa Richard Eliezer tersebut sudah menjadi keringanan baginya.
"Namun karena berstatus justice collaborator tuntutan Richard menjadi diringankan," tambahnya.
Oleh karena itu, Ketut Sumedana menyebut bahwa tuntutan terhadap Richard Eliezer tersebut sudah jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan pelaku utama, Ferdy Sambo.
"Rekomendasi sebagai justice collaborator kami hargai sehingga mendapatkan keringanan daripada pelaku utama yaitu Ferdy Sambo," kata Ketut Sumedana.
Sebagaimana diketahui bahwa Richard Eliezer telah dituntut oleh JPU dengan tuntutan hukuman selama 12 tahun penjara.
Tuntutan itu rupanya lebih berat 4 tahun dibandingkan dengan Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi yang dituntut selama 8 tahun penjara.
Padahal ketiga terdakwa tersebut kerap kali terungkap tidak jujur dan konsisten terhadap kesaksiannya.
Sementara itu, Ferdy Sambo yakni tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dalam sidang, JPU menyebutkan bahwa kelima terdakwa itu dinilai terbukti bersalah dan menyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Sebelumnya, kelima terdakwa tersebut diketahui telah didakwa melanggar pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP subside pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-e KUHP. ***