AYOJAKARTA.COM – Putri Candrawathi, terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, harus menjalani pengadilan di dalam dan luar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Di dalam ruang PN Jaksel, Putri Candrawathi jelas harus mengikuti jalannya sidang yang sudah berlangsung sejak Oktober 2022. Pada saat bersamaan, di media sosial, istri dari Ferdy Sambo itu dihakimi oleh para netizen atau warganet dengan berbagai tudingan.
Salah satu tudingan yang dialamatkan kepada Putri Candrawathi adalah isu perselingkuhan.
Ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan Rabu 25 Januari 2023 di PN Jaksel, Putri Candrawathi menegaskan tudingan dia berselingkuh adalah fitnah yang keji.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf menyebut Putri Candrawathi berselingkuh dengan Yosua alias Brigadir J.
Sementara, sejak awal terbongkarnya pembunuhan terhadap Yosua, di media sosial sudah bertebaran tudingan Putri Candrawathi berselingkuh dengan Kuat Ma’ruf.
“Saya diberitakan berselingkuh bukan hanya dengan Yosua tapi juga dengan Kuat Ma’ruf, sebuah fitnah yang betul-betul keji,” ujar Putri saat membacakan nota pembelaan/.
Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi mengaku dirinya diperkosa oleh Yosua di rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Di tengah rasa perih mendapat perlakuan dari Brigadir J itu, Putri Candrawathi menyebut dirinya diserang fitnah, cemooh, dan caci maki.
“Dalam kondisi menahan perih tersebut, saya justru diserang fitnah, cemooh, dan caci maki bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperikemanusiaan,” kata Putri Candrawathi.
Lebih lanjut, Putri hanya bisa pasrah dengan tudingan berselingkuh tersebut. Ia juga mengatakan tidak akan membalas tuduhan tersebut.
“Saya pun ikhlas sekalipun diperlakukan secara tidak adil seperti ini. Saya memaafkan mereka. Saya berharap tidak ada lagi perempuan yang menghadapi situasi yang sama seperti saya,” tutur Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi juga membantah tudingan yang disampaikan JPU bahwa di menggunakan pakaian seksi sebagai bagian dari skenario pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Baca Juga: So Sad, Richard Eliezer Minta Maaf kepada Lingling Tunangannya Karena Pernikahan Tertunda
“Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piyama sebagai bagian dari skenario. Saya berganti pakaian piyama model kemeja dan celana pendek yang masih sopan, dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi,” ungkap Putri Candrawathi.
Pembelaan terdakwa Putri Candrawathi yang dituntut JPU dengan hukuman 8 tahun penjara itu juga diperkuat oleh penasihat hukumnya yaitu Febri Diansyah.
Menurut Febri Diansyah, Putri Candrwathi memang mengganti pakaian karena hendak tidur.
“(Jaksa menyebut) Terdakwa memakai pakaian seksi untuk memuluskan skenario tembak menembak dan pelecehan seksual di Duren Tiga. Padahal fakta di persidangan menunjukkan bahwa terdakwa berganti pakaian karena merupakan kebiasaan sebelum tidur atau istirahat,” ucap Febri Diansyah seperti dilansir pmjnews.com.
Febri Diansyah menegaskan bahwa tidak ada satupun bukti yang mendukung tudingan Jaksa Penuntut Umum itu.
“Tidak satu bukti pun yang mendukung tuduhan tersebut, kecuali hanya kesimpulan yang dibangun penuntut umum hanya dasar asumsi,” kata mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Pada kesempan yang sama, Putri juga mengatakan saat itu dirinya sangat takut dan menderita serta menanggung malu yang berkepanjangan atas peristiwa yang dialaminya.
"Yang Mulia, Saya takut. Sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya Saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami," ungkap Putri Candrawathi.