AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi hari ini, Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi sudah mendapat tuntutan dari jaksa berupa pidana 8 tahun.
Namun dari keputusan jaksa yang menuntut dengan pidana 8 tahun, pihak Putri Candrawathi mengajukan pledoi.
Dalam pledoinya, Putri Candrawathi menuturkan banyak hal namun yang paling menjadi sorotan adalah saat dirinya kembali menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Bahkan Putri Candrawathi menangis tersedu-sedu saat membacakan pledoinya dan mengingat kembali peristiwa dugaan pelecehan tersebut.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @infoterbaru26 pada (25/1/2023) yang menayangkan cuplikan dari Kompas TV, ayah Brigadir J diketahui memberikan tanggapannya terhadap pledoi yang disampaikan Putri Candrawathi tersebut.
Meski menangis hingga tersedu-sedu saat membacakan pledoi, Putri Candrawathi justru mendapat komentar menohok dari ayah Brigadir J.
Dimana tangisan Putri Candrawathi tersebut justru dinilai sebagai air mata buaya oleh ayah Brigadir J yakni Samuel Hutabarat.
“Itu adalah air mata buaya!” tegas Samuel Hutabarat.
Ayah Brigadir J bahkan menyebut jika tangisan tersebut merupakan taktik untuk merebut simpati hakim.
“Itu cara dia untuk mengambil simpati hakim, mari kita tengok setiap persidangan berbeda penampilan dia, hari ini juga diikat rambutnya kebelakang, mengambil simpati hakim dalam hal yang dibilang dia ingin bertemu dengan anaknya,” ujar Samuel Hutabarat.
Samuel Hutabarat lantas kembali mengingatkan bagaimana dengan kondisi ia dan keluarga yang harus rela kehilangan Brigadir J untuk selamanya.
Baca Juga: Anak Ferdy Sambo Ngaku Mau Pingsan Gara-gara RM BTS, Trisha Eungelica Jadi ARMY?
“Dan bagaimana dengan anak kami yang sudah mati, yang sudah membusuk, dicabut orang itu nyawanya secara paksa!” tegas Samuel Hutabarat.
“Bagaimana dengan istri saya, takkan bisa lagi bertemu untuk selama-lamanya,” imbuh ayah Brigadir J tersebut.
Atas hal itulah Samuel juga menyebut jika nota pembelaan yang disampaikan oleh Putri Candrawathi hanyalah kemunafikan dan memikirkan diri sendiri.
“Itu makanya dari awal pembicaraan kita saya bilang dia itu membacakan pembelaannya adalah bacaan munafik, memikirkan diri sendiri,” ujar Samuel Hutabarat.
Saat ditanya apa keinginan keluarga untuk vonis para terdakwa nanti, Samuel Hutabarat menuturkan hal berikut.
“Yang kami inginkan dari persidangan ini kiranya majelis hakim yang mulia memutuskan mereka sesuai dengan tuntutan JPU yaitu pasal 340 di dalamnya ada tertulis 3 hukuman, hukuman mati, seumur hidup, dan hukuman selama-lamanya 2 tahun penjara, itu yang sangat kami harapkan,” ungkap Samuel selaku ayah Brigadir J. ***