AYOJAKARTA.COM--- Membaca kitab suci Al Quran menjadi anjuran utama bagi umat muslim untuk menegakan imannya kepada Allah SWT.
Namun, berbeda dengan para perempuan muslimah. Akan selalu ada pertanyaan apakah dibolehkan membaca Al Quran bagi perempuan yang sedang haid?
Buya Yahya pun memberikan penerangan terkait perempuan haid boleh atau tidak membaca Al Quran dan bagaimana hukumnya.
Dia pun menjelaskan hal itu berdasarkan empat mazhab utama dalam pedoman hukum Islam.
Baca Juga: Sudah Bayar Tapi Ngutang Lagi? Kata Mbah Moen Baca Ini 100 Kali Agar Terhindar dari Hutang
Menurut madzhab baik dalam Imam Syafi'i, Imam Hambali, maupun Imam Hanafi, perempuan haid itu dilarang untuk membaca Al Quran.
Dalam madzhab Imam Syafi'i dan Jumhur ulama menerangkan dengan jelas bahwa haram hukumnya bagi perempuan yang sedang haid membaca Al Quran.
"Wanita yang haid tidak boleh membaca Al Quran," kata Buya Yahya.
Namun, Buya Yahya menyebut bahwa sebenarnya dibolehkan perempuan yang sedang haid membaca Al Quran, asalkan tanpa suara dan tanpa menyentuh kitab Al Quran.
"Kalau mau membaca Al Quran, boleh. Dengan menggerakan mulut tanpa mengeluarkan suara," kata Buya Yahya.
Baca Juga: Punya Hutang Puasa Ramadan? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad Berikut Ini
Hal itu diterangkan dalam madzhab Imam Syafi'i, perempuan haid dibolehkan membaca Al Quran sebagai doa.
"Kalau baca-baca seperti itu (doa-doa) bagi perempuan haid adalah boleh, karena tujuannya adalah untuk berdzikir sama untuk menjaga diri," ujarnya.
Kemudian, Buya Yahya pun juga menerangkan hukum membaca Al Quran bagi perempuan muslim yang sedang haid menurut mazhab dari Imam Maliki.
Beda mazhab Imam Syafii , berbeda pula ajarannya Imam Maliki membolehkan perempuan yang sedang haid untuk membaca kitab Al Quran dengan syarat tanpa menyentuhnya.
Perempuan haid tetap diperkenankan untuk membaca Al Quran untuk menambah wawasan, hafalan, ataupun belajar dan mengajar.
"Perempuan haid boleh membaca Al Quran syaratnya dengan tidak menyentuh. Anda boleh membaca Al Quran untuk belajar dan mengajar dan menjaga hafalan," ucap Buya Yahya.
Tentunya dengan syarat utama yakni Imam Maliki menyebut melarang perempuan haid untuk menyentuh Al Quran.
"Di Dalam madzhab Imam Maliki, seorang wanita haid boleh membaca Al Quran biarpun keluar suara, tetapi dengan catatan jangan memegangnya," tambahnya.
Dalam akhir dakwahnya, Buya Yahya mengatakan bahwa jika diantaranya umat muslim yang masih berpegang pada ajaran madzhab untuk perempuan haid tidak membaca Al Quran sebagaimana kita anut. Maka terus pertahankan.***